MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kab.Bekasi (JABAR) ~ Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dituding melakukan pungutan sebesar Rp700.000 per siswa kepada orangtua murid untuk pembayaran atribut sekolah, meliputi seragam batik, olahraga, dasi, dan bet.
Informasi tersebut diungkapkan oleh salah seorang narasumber yang hadir dalam rapat wali murid pada Juli 2025. Menurut keterangannya, pihak sekolah menyampaikan adanya kewajiban pembayaran dengan nominal yang ditentukan pada saat kegiatan MPLS.
Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh tim jurnalis, pada Kamis (28/8/2025). Pihak sekolah, H. Tamrin membantah adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengadakan rapat dengan orangtua dan tidak menetapkan biaya Rp700.000 sebagaimana yang beredar di kalangan orangtua.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan resmi pemerintah.
Lebih jauh, praktik pungli di dunia pendidikan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, bahkan bisa diperkuat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti dilakukan oleh aparat negara atau penyelenggara pendidikan negeri.
Praktik ini jelas mencederai prinsip pendidikan gratis yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 serta program wajib belajar 12 tahun yang semestinya terbebas dari pungutan liar.
Seruan Transparansi dan Investigasi
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan orangtua. Beberapa di antaranya mengaku tertekan karena besarnya biaya yang dibebankan, sementara status sekolah negeri seharusnya tidak boleh melakukan penarikan pungutan tanpa dasar hukum.
Lembaga pendidikan dituntut untuk transparan dalam setiap penggunaan dana, apalagi sekolah negeri sudah menerima alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Masyarakat dan orangtua pun mendesak agar Inspektorat Daerah, Ombudsman, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik pungli ini. Jika terbukti, kepala sekolah maupun panitia yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai aturan yang berlaku.
TIM-RED