Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah: Distribusikan 1.138 Ton Beras ke 31 Kecamatan

×

Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah: Distribusikan 1.138 Ton Beras ke 31 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KAB.BANDUNG (JABAR) ~ Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan gerakan pangan murah yang dilaksanakan secara serentak di 31 kecamatan, Sabtu (30/8/2025). Gerakan pangan murah ini dilaksanakan secara serentak pula se-Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintah pusat bersama jajaran kementerian.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang sedang berada di Kota Ternate untuk melaksanakan kegiatan City Sanitation Summit XXIII Tahun 2025, menyempatkan mengikuti zoom meeting bersama jajaran pemerintah pusat dalam pelaksanaan gerakan pangan murah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa pelaksanaan gerakan pangan murah di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan secara nasional ini, khususnya di Kabupaten Bandung dilaksanakan serentak di 31 kecamatan. “Sebanyak 120 ton beras yang didistribusikan kepada masyarakat di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung,” kata Uka Suska.

Gerakan pangan murah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dan meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan, khususnya beras yang dipasarkan Rp 60.000/5 kg. “Harga beras ini dibawah harga pasar. Dalam gerakan pangan murah ini, Pemkab Bandung bekerjasama dengan Bulog,” katanya.

Kegiatan gerakan pangan murah ini juga disamping membantu masyarakat yang memerlukan beras dengan harga murah juga dalam rangka mengendalikan inflasi. Gerakan pangan murah ini mendapatkan sambutan masyarakat di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung, seperti di Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Nagreg, dimana ratusan warga berburu kebutuhan beras murah untuk pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari.

(dede.s Kabiro Kab:Bandung-red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan