Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Bupati Bandung Pimpin Rakernas AKOPSI, Sepakati 3 Poin Penting Program Kerja

×

Bupati Bandung Pimpin Rakernas AKOPSI, Sepakati 3 Poin Penting Program Kerja

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDUNG (JABAR) ~ Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, memimpin Rapat Kerja Nasional Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (Rakernas AKOPSI) dan menyepakati tiga poin penting program kerja. Rakernas ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sanitasi dan pengelolaan sampah di Indonesia.

Berikut adalah tiga poin penting yang disepakati:

  1. Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai tuan rumah City Sanitation Summit (CSS) XXIV tahun 2026, yang juga akan menjadi ajang Musyawarah Nasional (Munas) AKOPSI.
  2. Advokasi Horizontal Learning (AHL) akan dilaksanakan di Kota Jayapura, Papua, pada akhir tahun 2025.
  3. Deklarasi Pengelolaan Sampah yang berkelanjutan, yang berisi delapan poin penting, antara lain:
  • Mengembangkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis karakteristik wilayah.
  • Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan.
  • Mendorong inovasi efektif dalam pengelolaan sampah melalui kolaborasi antara pemerintah, start-up, akademisi, dan industri.
  • Membangun kemitraan lintas daerah untuk mempercepat pencapaian sanitasi layak dan pengelolaan sampah terpadu.
  • Pemerintah pusat dan provinsi wajib menganggarkan Dana Alokasi Khusus untuk urusan penanganan sampah.

Deklarasi ini menunjukkan komitmen AKOPSI untuk menjadikan sanitasi berkelanjutan dan pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah, demi mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

(dede.s Kabiro Kab:Bandung-red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan