MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) ~ Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara motor di bawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak di bawah umur.

Dalam penindakan yang dilakukan di jalan Industri, Kecamatan Babakancikao, tepatnya di SMK Negeri 1 Purwakarta, Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta memimpin langsung operasi penindakan terhadap pengendara di bawah umur. “Kegiatan ini merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta,” ungkap AKBP Anom.

Pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan, kemudian kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua. “Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi,” ucap Kapolres.

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak, khususnya terkait keselamatan berkendara. “Anak-anak yang masih di bawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegas AKBP Anom.
Dalam kegiatan ini, ada 44 unit kendaraan roda 2 yang diamankan ke Mapolres Purwakarta, 2 buah Surat Ijin Mengemudi, dan 11 lembar STNK roda 2. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, juga menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar.
( Elva Kabiro Purwakarta – Red )