MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) ~ Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Purwakarta berupaya mencegah bahaya paham radikal ke masyarakat pesisir di wilayah Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, melalui kegiatan patroli dialogis. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Polairud, AKP Darmaji, mengatakan bahwa sosialisasi tentang bahaya paham radikal sangat perlu dilakukan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan karena mereka rentan sekali dimasuki oleh paham-paham radikal tersebut.

“Semua masyarakat harus mengerti bahaya dan ancaman radikalisme serta anti Pancasila, apabila mereka sudah mengetahui maka akan menolak dan tidak akan terjerumus kedalamnya,” ucap Darmaji pada Jumat, 12 September 2025. Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang keselamatan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan air di Waduk Jatiluhur dan Cirata.

Perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu menjelaskan bahwa perahu di Waduk Jatiluhur dan Cirata masih menjadi alat transportasi utama masyarakat untuk keperluan sehari-hari di Keramba Jaring Apung (KJA). Darmaji menambahkan bahwa pihaknya selalu mengingatkan masyarakat, pengemudi perahu, dan pengguna transportasi air lainnya agar memperhatikan faktor keamanan, terutama penggunaan pelampung selama dalam perjalanan.
“Pastikan kapal tidak bocor, pompa air dapat berjalan dengan baik, perahu wajib memiliki alat keselamatan baik berupa jaket pelampung maupun ban pelampung serta tidak memuat penumpang melebihi kapasitas muatan yang telah ditentukan,” ucap Darmaji. Jajaran Satpolairud Polres Purwakarta juga melakukan pengecekan Alat Kelengkapan Kapal dan kelaikan kapal untuk memastikan keselamatan di air.
Kasatpolair Polres Purwakarta mengingatkan para pengemudi perahu dan nelayan agar selalu memperhatikan cuaca saat melakukan pelayaran untuk kepentingan keselamatan. “Tak hanya itu, kami juga mengimbau para pencari ikan agar tidak menggunakan strum dalam menangkap ikan karena dilindungi oleh undang-undang sehingga melanggar hukum,” tegas Darmaji.
( Elva Kabiro Purwakarta – Red )