Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahKasusLampungNews

Dugaan Korupsi Kakam Sidoarjo Susmini, Dalam Kegiatan Alokasi DD TA 2024 Mulai Memasuki Babak

×

Dugaan Korupsi Kakam Sidoarjo Susmini, Dalam Kegiatan Alokasi DD TA 2024 Mulai Memasuki Babak

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Way Kanan (Lampung) ~ Aparatur penegak Hukum dan inspektorat diminta panggil dan periksa Susmini.
Selaku Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan dalam kasus dugaan Korupsi kegiatan Fiktif pada pengelolaan DD TA 2024, dimana dugaan tersebut di perkuat aras laporan penggunaan yang tidak transparan dan dibuat seakan-akan kegiatan tersebut ada.

Sedangkan dalam kegiatan pembangunan tampak tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik dengan kata lain minim kualitas atau BURUK.

Dalam jangka waktu dekat forum pers independent Indonesia (FPII) dan Organ DPC RATU PRABU Kabupaten Way Kanan akan melayangkan surat permintaan pelaporan dana desa Kampung tersebut, sesuai dengan undang-undang No 14 Tahun 2008, dengan Uraian:

Namun “Ketika seorang pejabat publik mengubur data anggaran, itu bukan hanya mencurigakan—itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,”

Inspektorat dan APH Harus Bergerak, Jangan tak boleh Tutup Mata!

  1. Memanggil dan memeriksa Kepala Kampung Sidoarjo (Susmini)’,
  2. Menggelar audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa 2023-2024′,
  3. Melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anggaran’,
  4. Menetapkan status hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi.

Presiden Prabowo Subianto dengan lantang, mengatakan perang terhadap tindakan para koruptor.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor desa!”

Fakta-Fakta Awal yang Menguatkan Dugaan KKN :

  • Proyek pembangunan fisik tidak sesuai spesifikasi;
  • Mark-up anggaran pengadaan;
  • Dugaan proyek fiktif;
  • Tidak adanya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban;
  • Penolakan memberikan klarifikasi secara tertulis.

Way Kanan jangan menjadi daerah Darurat Etika Pemerintahan Desa
Fakta bahwa ini bukan kasus pertama di Way Kanan menandakan adanya darurat etika dan integritas di level pemerintahan desa/Kampung.
Jika dibiarkan, Kabupaten Way Kanan akan terus terjerumus menjadi simbol kegagalan tata kelola Dana Desa.

Rakyat Melihat dan Tidak Akan Diam mengingatkan bahwa setiap rupiah Dana Desa adalah milik rakyat.
Dugaan penyelewengan harus direspons cepat dan tegas.

Oleh sebab itu, forum pers independent Indonesia (FPII) dan Organ DPC RATU PRABU (PRABOWO GIBRAN) akan melaporkan hal tersebut secara tertulis ke Pihak Inspektorat dan APH pihak pihak tidak cepat merespon adanya dugaan Korupsi yang dilakukan Kepala Kampung Sidoarjo Susmini.(suf)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan