MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pringsewu (Lampung) ~ Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 68 / IX /2025 / POLSEK GADING REJO / POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG.
Tanggal 19 September 2025 Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran Lampung. RF korban Dugaan Tindak pidana Penggelapan, Resmi Melapor ke Polsek Gading Rejo.
Setelah hampir 3 tahun menunggu motor tidak di kembalikan, Korban memutuskan untuk melaporakan kasus ini ke Polsek Gading Rejo untuk meminta bantuan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan, Karena lamanya waktu yang telah berlalu tanpa adanya itikad baik dan hanya janji janji palsu dari pelaku untuk mengembalikan motor tersebut.
Korban berharap dengan laporan ini, pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan motornya dapat dikembalikan.(20/09/2025)
Kronologis kejadian, Pada Bulan Agustus 2022 sekira jam 12:00 Wib RF (Korban) berkunjung ke rumah Sdr. ERNI Di Dusun II Pekon Sidodadi, Kelurahan Wates Timur Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu , Dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR waran putih dengan No pol BE 2610 RM.
Setelah sampai di rumah Sdr. Erni, sepeda motor serta kunci nya di titipkan dirumah Sdr.Erni lalu Korban bersama sdr. Erni pergi menggunakan mobil milik sdr. Erni ke tempat hiburan.Yang mana keduanya berprofesi sebagai musisi di music orgen tunggal.
Ketika korban pulang ke rumah Sdr.Erni motor sudah tidak ada, Ternyata di pakai anak sdr. Erni yang bernama Elang Lalu korban langsung menelpon Elang untuk menyakan motor ninja tersebut, Namun alhasil, Elang menyuruh korban memakai mobil kijang LGX yang ada dirumah nya.
Kemudian korban pulang menggunakan mobil tersebut.Berjalan nya waktu mobil di ambil oleh Elang dan motor milik korban tidak di kembalikan ketika korban menanyakan motor ninja tersebut Elang berkata kalau motor masih rusak dan sampai sekarang motor ninja tak kunjung di kembalikan cuma memberi janji janji manis saja.
Yang menambah kecurigaan Korban kepada mereka No Hand phone korban telah di blokir oleh keduanya, Korban sempat mencoba menanyakan kembali kepada sdr. Erni dan Elang melalui sambungan Via Telpon dan Chatt whattshap mengunakan no saudara nya namun tidak mendapatkan respon balasan dari mereka.
Sehingga Atas kejadian ini korban mengalami kerugiaan Rp. 20. 000. 000, 00 ( Dua puluh juta rupiah ).
Polsek Gading Rejo telah menerima laporan tersebut dan akan segera mengambil tindakan lebih lanjut untuk menginvestigasi kasus ini.
Korban berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.
Akibat perbuatan pelaku dapat di jerat menurut KUHP baru ( UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman kurungan penjara Maksimal 4 tahun dan Denda 200 juta.
(Suf – Red)