Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Polres Purwakarta Lakukan Penyekatan Dan Monitoring Massa di Stasiun Kereta Api Untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa ke Jakarta

×

Polres Purwakarta Lakukan Penyekatan Dan Monitoring Massa di Stasiun Kereta Api Untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Purwakarta (JABAR) ~ Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan penyekatan dan monitoring massa yang akan berangkat aksi unjuk rasa ke Jakarta melalui Stasiun Kereta Api Purwakarta pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, keramaian, dan kemacetan lalu lintas di sekitar stasiun dan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Karawang.

Upaya Pengamanan dan Penyekatan

  • Pengamanan di Stasiun Kereta Api: Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi mengatakan, Polres Purwakarta mengerahkan personel untuk pengamanan dan penyekatan massa yang akan berangkat aksi unjuk rasa ke Jakarta.
  • Antisipasi Gangguan Keamanan: “Pengamanan dilakukan mengantisipasi titik keramaian dan kemacetan lalu lintas. Penyekatan dan monitoring massa yang mau berangkat Unras ke Jakarta lewat stasiun Purwakarta,” jelas Enjang.

Pelayanan dan Pengawalan Massa Aksi

  • Layanan dan Pengawalan: AKP Enjang Sukandi menyebut bahwa personel akan disiagakan di titik-titik yang dilintasi massa hingga perbatasan Kabupaten Karawang.
  • Menjaga Situasi Kondusif: “Kami akan layani massa aksi dengan baik, kami akan kawal jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, sebab semua sudah sepakat untuk menjaga situasi kondusif,” ungkap Enjang.

Dengan langkah-langkah ini, Polres Purwakarta berupaya menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi unjuk rasa.

Purwakarta, Rabu, 24 September 2025

(Elva Kabiro Purwakarta)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan