Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

*Satpol PP Kota Padang dan Babinsa Lubuk Begalung Gelar Penertiban di Pasar Pagi Parak Laweh*

×

*Satpol PP Kota Padang dan Babinsa Lubuk Begalung Gelar Penertiban di Pasar Pagi Parak Laweh*

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA PADANG (SUMBAR) ~ Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Babinsa Lubuk Begalung melakukan penertiban di Pasar Pagi Parak Laweh. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli.

*Penertiban Berdasarkan Peraturan Daerah*

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar. Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menekankan pentingnya penertiban ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Padang mengimbau para pedagang yang untuk menciptakan suasana pasar yang lebih tertib dan nyaman. Sebagian pedagang mengaku sudah tahu bahwa mereka seharusnya tidak berjualan di trotoar, namun masih banyak yang belum mematuhi aturan tersebut.

*Kerja Sama dengan Babinsa*

Penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP Padang dan Babinsa Lubuk Begalung. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Satpol PP Padang juga telah melakukan penertiban serupa di kawasan lain, seperti Jalan Raya Lubuk Begalung dan Jalan Raya Padang-Indarung .

*Tujuan Penertiban*

Tujuan utama penertiban ini adalah untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan bersih. Dengan demikian, diharapkan pasar dapat menjadi tempat yang menyenangkan bagi para pedagang dan pembeli. Satpol PP Padang akan terus melakukan penertiban dan pengawasan untuk memastikan ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar tetap terjaga. 

 ( Syafri Anto – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan