Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Plered Sampaikan Bahaya Judi Online kepada Masyarakat

×

Bhabinkamtibmas Polsek Plered Sampaikan Bahaya Judi Online kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) ~ Personel Bhabinkamtibmas Polsek Plered, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, secara konsisten terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat.

Edukasi Bahaya Judi Online

  • Bahaya Judi Online: Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa judi online dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan risiko secara finansial. Pengaruh judi juga akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan karena memiliki konsekuensi serius.
  • Pencegahan Aktivitas Judi Daring: Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kapolsek Plered, AKP Ali Murtdhao, mengatakan bahwa pengerahan personel Bhabinkamtibmas tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Komitmen Melindungi Masyarakat

  • Melindungi Masyarakat: Kapolsek Plered berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi daring. Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Plered terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang gaya hidup yang sehat dan positif.
  • Menghindari Perangkap Judi Daring: Dengan adanya edukasi yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat dan pemuda di wilayah hukum Polsek Plered dapat menghindari perangkap perjudian daring.

Pesan kepada Masyarakat

  • Aktivitas Positif: Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas secara positif dan menghindari segala bentuk perjudian.
  • Konsekuensi Serius: Pelaku judi online dapat dipidana kurungan penjara apabila tertangkap.

Purwakarta, Senin, 29 September 2025.

(Elva Kabiro Purwakarta)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan