MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Purwakarta (JABAR) ~ Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial DK (31 tahun) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diringkus di depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2, Jalan Bukit Damar II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 23 Agustus 2025.



Penangkapan dan Barang Bukti
- Sabu 348 Gram Diamankan: Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket siap edar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 342,8 gram.
- Barang Bukti Lainnya: Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik kecil kosong, sedotan plastik, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasus dan Tersangka
- Pengakuan Pelaku: Pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial PS alias Pegat untuk diedarkan kembali. Kini PS alias Pegat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran.
- Pasal yang Dikenakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Upaya Polres Purwakarta
- Memberantas Narkoba: Polres Purwakarta berkomitmen untuk memberantas aksi-aksi pelaku narkotika sampai tuntas.
- Menghimbau Masyarakat: Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.
- Mendukung Asta Cita Presiden: Satres Narkoba Polres Purwakarta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba dan berkomitmen penuh mendukung Indonesia bebas narkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Purwakarta berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Polres Purwakarta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas narkoba.
(Elva : Kabiro Purwakarta)