MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | MESUJI (LAMPUNG) ~ Terpantau Awak Media plafon yang rusak parah dan beberapa kunci pintu Rusak, tanpak di depan mata atap atap Rusak ini jelas akan merusak citra dan nama baik Dinas Pendidikan kabupaten mesuji, Sabtu (4/10/2025).
Kemendikbud ( kementerian pendidikan dan kebudayan ) sudah memberikan terobosan terobosan dan inovasi agar kualitas pendidikan bangsa ini menjadi lebih baik dengan salah satunya telah mengucurkan dana BOS yang fungsinya bisa digunakan untuk perawatan sekolah dan kegiatan lainnya.
Sesuai dengan anggaran yang kami lihat khusnya SDN 2 Mesuji Timur Dana Pemeliharaan sarana dan prasarana itu mencapai puluhan Juta tepatnya Rp 71.792.000 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribut Rupiah) di cairkan tanggal 22/01/2025.
Dengan rincian sebagai berikut Pencairan Dana Bos 2025
Tahap 1
penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.469.000
pengembangan perpustakaan Rp p
Kegiatan pembelajaran dan ektra kulikuler Rp 6.940.000
kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran Rp 4.413.000
administrasi kegiatan SekolahRp 28.243.500
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa Rp 3.840.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 71.792.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.500.000
pembayaran honor Rp 18.300.000
Total Dana Rp 143.497.500
Anggaran itu belum terserap dan terealisasi semua kuat Dugaan Dana Bos digunakan Kepala sekolah untuk kepentingan pribadi atau di korupsi.
Terkhusus Dana pemeliharaan Sarana dan Prasarana kuat dugaan tidak terealisasi walaupun secara Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sudah di laporkan ke yang membidangi dalam hal ini Dinas Pendidikan kabupaten Mesuji yang mempunyai tanggung jawab untuk pembinaan, pengawasan, verifikasi data dan evaluasi realisasi penggunaan Dana, kita lihat fisik Sekolah satu pun tidak ada perbaikan di Tahun 2025.
awak media mencoba konfirmasi ke kepala SDN 2 Mesuji Timur Fauzi mengungkapkan dengan Nada yang lantang Kami sudah merealisasiakan dana BOS sesuai dengan Juknis ( petunjuk Teknis ) kalau kami di anggap salah silahkan Laporkan ungkapnya.
Juadi ketua FPII (Forum Pers Independent Indonesia) sangat Menyayangkan perbuatan Kepala SDN 2 Mesuji Timur yang jelas jelas merugikan keuangan Negara dan jelas ada sanksi pidana nya.
Berdasarkan;
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,
Undang undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional Pasal 8 Menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan dan evaluasi program pendidikan.
Undang undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.
Lanjut juadi Meminta ke semua intansi terkait, segera periksa dan evaluasi Penggunaan Dana BOS SDN 2 Mesuji Timur bukan hanya 2025 saja, 2024 sampai 2022 pun patut di curigai ungkapnya.
( M.Hafiz – Kabiro bandar Lampung )