MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) ~ Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian lintas kabupaten yang selama ini menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.




Pengungkapan Kasus
- Tiga Pelaku Utama Diamankan: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan tiga pelaku utama, yakni Heri Dianto (36), Genta Persada Koesmidady (41), dan Jamaludin (32).
- Modus Operandi: Para pelaku beraksi dengan membobol atap bangunan minimarket pada malam hari dan mengambil rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali.
Barang Bukti yang Disita
- Mobil dan Alat Pencurian: Polisi menyita satu unit mobil Toyota Vios hitam, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.
Tindakan Hukum
- Pasal 363 KUHP: Terhadap para pelaku yang telah diamankan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- DPO: Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerugian dan Imbauan
- Kerugian Total: Kerugian total diperkirakan mencapai Rp100 juta.
- Peningkatan Keamanan: Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.
Purwakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
(Elva Kabiro Purwakarta)