Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Cegah Kemacetan Di Wilayah Munjul, Forum LLAJ Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi

×

Cegah Kemacetan Di Wilayah Munjul, Forum LLAJ Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) ~ Forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) menggelar rapat koordinasi terkait antisipasi kemacetan di ruas Jalan Pasar Jumaah hingga Cimaung atau jalan Ipik Gandamanah Purwakarta.

Rapat Koordinasi

  • Mengantisipasi Kemacetan: Rapat koordinasi yang digelar di Aula PKB Lt. 3 Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Lantas Polres Purwakarta dan Kadishub Kabupaten Purwakarta.
  • Hasil Rapat: Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, hasil rapat setidaknya ada beberapa poin yang disepakati terkait rencana rekayasa lalu lintas di jalur tersebut.

Poin-Poin Kesepakatan

  • Penataan Terintegrasi: Pentingnya penataan yang terintegrasi untuk mengurangi kemacetan, terutama di titik-titik rawan seperti kawasan Mujuljaya hingga Cimaung.
  • Sinergi Antara OPD: Sinergi antara OPD terkait dengan jajaran kepolisian dianggap penting untuk eksekusi penataan yang berkelanjutan.

Lokasi Prioritas

  • Sp SMPN 5 Purwakarta: Untuk itu bakal lebih diprioritaskan untuk dilaksanakan kegiatan rekayasa lalulintas di lokasi Sp SMPN 5 Purwakarta, pertigaan Golden futsal Munjuljaya dan Kelurahan Tegalmunjul Purwakarta.
  • Harapan: Enjang juga berharap dengan langkah ini dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Pasar Jumaah hingga Cimaung atau jalan Ipik Gandamanah Purwakarta.

Tujuan

  • Memperlancar Mobilitas: “Penataan arus ini diharapkan bisa memperlancar mobilitas masyarakat, terutama pada pagi dan sore hari,” jelasnya. (Elva Kabiro Purwakarta)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan