Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Warga Teluk Bayur Lawan Ketidakadilan: Tanah Leluhur Dilindungi Konstitusi, Bukan Milik Perusahaan

×

Warga Teluk Bayur Lawan Ketidakadilan: Tanah Leluhur Dilindungi Konstitusi, Bukan Milik Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Tanggal 20 Oktober 2025-Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menegaskan sikap tegas menolak tuduhan perusahaan sawit yang mengklaim lahan milik warga sebagai bagian dari konsesi mereka. Warga menilai tuduhan itu tidak berdasar, karena lahan yang mereka tempati berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan dikuasai masyarakat secara sah turun-temurun.

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki alas hak hukum yang sah, antara lain Surat Keterangan Tanah (SKT), Girik, serta bukti penguasaan fisik, termasuk makam leluhur dan situs budaya.

“Lahan itu bukan lahan perusahaan. Warga kami memiliki dasar hukum dan bukti nyata penguasaan sejak lama. Kami hanya mempertahankan hak kami sendiri,” ujar Suarmin menegaskan.

Perwakilan masyarakat, Deri Diarsa Sundara, menolak tuduhan pencurian atau pendudukan liar yang dilayangkan pihak perusahaan.

“Kami tidak mencuri, tidak menyerobot, dan tidak melakukan tindakan pidana apa pun. Pendudukan dilakukan dengan tertib dan bermartabat,” tegas Deri.

“Kami menjunjung moral dan norma hukum. Justru yang melanggar adalah mereka yang merasa benar padahal telah menyerobot tanah rakyat.”

Pendampingan hukum terhadap masyarakat Teluk Bayur dilakukan oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Ia menegaskan bahwa tindakan warga memiliki dasar hukum konstitusional dan agraria yang kuat.

“Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik setiap warga negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Yudi.

“Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat dan hak masyarakat adat sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya. Maka klaim perusahaan di luar HGU adalah bentuk pelanggaran hukum.”

Yudi menilai laporan polisi yang dibuat perusahaan terhadap warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menegakkan hukum secara objektif dan tidak berpihak.

“Kami hadir mendampingi warga di Polres Ketapang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat kekuasaan,” tegasnya.

ARUN juga telah menyampaikan laporan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas perusahaan di luar area HGU selama masa pendudukan.

“Kami tidak akan mundur. Tanah ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal harga diri, sejarah, dan hak hidup masyarakat Desa Teluk Bayur. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” pungkas Yudi Rijali Muslim.

( Al Badri Kaperwil Kalbar – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan