MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH TAMIANG — Mantan Datok Kuala Penaga, Riki Rikardo, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta berbagai dugaan penyalahgunaan aset kampung.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media, pada Minggu (26/10/2025).
Menurut Riki, tuduhan yang beredar tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya.
“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.
Ia menjelaskan, pada masa jabatannya, MDSK memang memiliki sejumlah pekerjaan administratif di kampung, termasuk pengurusan berkas Siltap Dana Desa di tingkat kabupaten.
Karena sering kali diperlukan kelengkapan administrasi tambahan, stempel MDSK sempat digunakan oleh bendahara desa, atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK sendiri.
Riki juga menyanggah keras tudingan bahwa Gudang Belacan (terasi) yang dikelola oleh BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) berdiri di atas tanah milik pribadinya.
“Itu tidak benar. Gudang tersebut adalah aset kampung yang sudah dihibahkan kepada BUMK. Sertifikat tanah pribadi saya tidak mencantumkan area gudang itu,” jelasnya.
Ia menunjukkan bukti sertifikat tanah pribadinya dengan nomor 01.15.02.34.1.095 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2023. Dalam sertifikat tersebut, tidak terdapat lahan tempat berdirinya gudang BUMK.
Selanjutnya, Riki juga menanggapi tudingan bahwa dirinya menahan atau tidak membayarkan honor guru ngaji dan guru TK, Riki juga memberikan klarifikasi.
“Honor dua guru ngaji, yakni Tengku Mansyur dan Mariana, sudah dibayarkan sejak Januari hingga Oktober 2025. Pembayaran dilakukan oleh bendahara desa dan disaksikan oleh perangkat kampung,” ujarnya.
Adapun terkait honor guru TK, Riki menjelaskan bahwa pada tahun 2024–2025 belum dianggarkan karena keterbatasan dana desa serta adanya permasalahan administrasi kepemilikan TK.
Setelah dilakukan musyawarah kampung bersama pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, disepakati bahwa TK tersebut milik kampung, bukan pribadi atas nama Fitri.
Sebagai solusi, honor guru dibantu melalui donasi anak murid sebesar Rp25.000 per bulan dan itu diminta oleh kepala TK, sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD sebesar Rp600.000 per murid.
Jadi sebut Riki, uang BOP yang diberikan tersebut dikalikan dengan jumlah Murid, hingga mendapat total penerimaanya. Dana itulah yang digunakan untuk membayar Kepala TK dan Honor Guru TK
Riki juga membantah isu penjualan besi jembatan oleh dirinya pada tahun 2022.
“Tidak benar saya menjual besi bekas jembatan. Pada tahun 2023 desa justru melakukan rehab jembatan menggunakan dana desa. Besi yang lama hanya dipakai ulang untuk perbaikan. Semua ada bukti fotonya,” tegasnya.
Demikian pula soal dugaan hilangnya lembu milik BUMK. Riki menuturkan, tidak pernah ada penyerahan lembu kepada dirinya sejak awal menjabat sebagai Datok Penghulu pada tahun 2019.
Bahkan sebut Riki, dirinya hanya menerima Stempel Desa dan Kereta Dinas dari Datok Penghulu lama, tidak lebih hanya itu saja yang diberikan kepada dirinya.
“Saya tidak tahu asal usul lembu itu karena saat saya menjabat tidak pernah ada serah terima,” ujarnya.
Lanjut Riki, Soal Dana Desa dan Musyawarah Kampung (Musdes).
Menjawab tudingan bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak transparan dan tidak melalui musyawarah, Riki menegaskan semua kebijakan keuangan desa selalu dibahas dalam musyawarah kampung yang dihadiri perangkat desa, pendamping desa, serta perwakilan kecamatan.
“Semua kegiatan sudah melalui proses musyawarah dan memiliki bukti-bukti administrasi yang sah di Gedung Serba Guna Desa,” katanya.
Tanggapan Terhadap Akun Media “Garang”
Riki juga menyayangkan pemberitaan sepihak oleh akun media sosial Garang, yang menurutnya telah menyebarkan fitnah dan informasi tidak benar.
“Saya merasa difitnah. Semua tudingan itu tidak berdasar karena saya punya bukti-buktinya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa akun Media Garang tidak menyoroti kasus penggunaan dana desa tahun 2017 sebesar lebih dari Rp200 juta oleh mantan Datok MY dan Sekretaris KMD, sebelum ia menjabat.
“Saya sudah tiga kali menyurati mereka agar mengembalikan dana tersebut, tapi tidak diindahkan. Kenapa Media Garang diam saja soal itu? Apakah karena ada kepentingan pihak tertentu?” sindirnya.
Dan masyarakatpun bertanya kepada Riki kenapa tidak ada tindak lanjut dari temuan penyimpangan DD tahun 2017 tersebut yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Nyangkutnya di mana?, tanya masyarakat kembali kepada Riki.
Riki Akan Tempuh Jalur Hukum
Atas pemberitaan dan tudingan yang dianggap mencemarkan nama baiknya, Riki menegaskan akan melaporkan akun Media Garang kepada aparat penegak hukum.
“Saya akan menempuh jalur hukum karena ini fitnah. Semua bukti sudah saya siapkan,” katanya.
Ia juga meminta penegak hukum agar memproses temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa tahun 2017 oleh MY dan KMD yang mencapai Rp200 juta lebih, karena hingga kini dana tersebut belum dikembalikan ke kas desa.
“Tidak ada alasan untuk tidak diproses. Negara dirugikan, dan masyarakat berhak tahu kebenarannya,” jelas Riki.
Sebaliknya dikatakan bahwa, ada LSM Garang yang baru-baru ini datang ke kampung Kuala Penaga. Atas kedatangan tersebut masyarakat mengadukan terkait kasus temuan penyimpangan penggunaan dana desa.
Salah seorang warga bernama Ikmal, menanyakan temuan penyimpangan DD tahun 2017 sebesar Rp200 juta lebih tersebut kepada LSM Garang, kenapa LSM Garang tidak menyikapi temuan Inspektorat tersebut.
Padahal itu sudah jelas-jelas masyarakat Kuala Penaga tahu. Sampai saat ini belum dikembalikan ke kas Desa, ada apa dengan LSM Garang?. (Kaperwil Aceh — Andre)



							





