Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Aksi Pemerasan di Bukit Siti Nurbaya — Terungkap Modus “Petugas Gadungan” Mengincar Pasangan Muda

×

Aksi Pemerasan di Bukit Siti Nurbaya — Terungkap Modus “Petugas Gadungan” Mengincar Pasangan Muda

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG (SUMATERA BARAT) — Kawasan wisata Bukit Siti Nurbaya, Gunung Padang, yang dikenal sebagai destinasi favorit muda-mudi di Kota Padang, mendadak gempar. Seorang pria berinisial SU (52) ditangkap aparat Polresta Padang usai memeras dan mengancam sepasang kekasih mahasiswa yang tengah duduk santai menikmati pemandangan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, (28/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa bernama Dafit, melapor ke polisi dengan dugaan pemerasan disertai ancaman. Dalam laporannya, korban mengaku dirinya dan sang kekasih dihadang oleh pria tak dikenal yang mengaku sebagai petugas keamanan kawasan.

“Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan alasan telah melanggar aturan dan berbuat tidak senonoh. Pelaku mengancam akan memanggil warga dan melaporkan ke pihak berwajib,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, Selasa (28/10/2025).


Profil Pelaku: Warga Lokal yang Hafal Medan dan Jalur Wisata

Pelaku SU (52) diketahui merupakan warga asli kawasan Gunung Padang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lama tinggal di sekitar area wisata dan memahami setiap jalur tikus serta titik-titik sepi yang sering menjadi tempat nongkrong pengunjung.

Informasi yang dihimpun, SU tidak memiliki pekerjaan tetap, namun kerap terlihat berkeliaran di area wisata pada siang hingga sore hari. Diduga, ia sudah mengincar pasangan muda yang tampak canggung atau panik saat didatangi.

“Pelaku memanfaatkan posisi dan usia untuk membuat korban takut. Ia berbicara tegas, seolah benar-benar petugas yang sedang patroli,” ungkap salah satu penyidik yang terlibat dalam penangkapan.


Kronologi Kejadian: Dari Ancaman Hingga Pemerasan

Peristiwa bermula saat Dafit dan kekasihnya sedang duduk di salah satu spot perbukitan Bukit Siti Nurbaya. Tiba-tiba, SU datang menghampiri mereka dan menuduh keduanya melakukan perbuatan tidak pantas di tempat umum.

Pelaku kemudian mengancam akan memanggil warga dan melaporkan ke polisi. Dalam kondisi panik dan malu, korban sempat memohon agar masalah tidak dibesar-besarkan. Di saat itulah, SU meminta uang “damai” agar keduanya tidak dipermalukan di depan umum.

Merasa tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut dan memberikan sejumlah uang tunai kepada pelaku. Setelah pelaku pergi, korban langsung menuju Polresta Padang untuk melapor.


Penangkapan Cepat di Malam Hari

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, petugas melakukan penyisiran di area Gunung Padang dan berhasil menangkap SU pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti uang tunai hasil pemerasan dan pakaian yang digunakan saat kejadian.


Diduga Bukan Kasus Pertama

Hasil interogasi sementara mengindikasikan bahwa SU sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Korban umumnya adalah pasangan muda atau wisatawan luar daerah yang tidak mengenal situasi sekitar. Polisi kini membuka peluang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor.

“Kami menduga pelaku sudah beraksi berulang kali, namun korban malu melapor. Kami imbau agar masyarakat berani memberikan keterangan,” tegas Kompol Yasin.


Penegasan dan Langkah Lanjut

Pelaku SU kini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan wisata Bukit Siti Nurbaya agar pengunjung merasa aman.


🟤 Catatan Investigatif:
Kasus ini memperlihatkan pola klasik kejahatan di tempat wisata: pelaku lokal memanfaatkan posisi, usia, dan rasa takut korban untuk mendapatkan uang dengan ancaman moral atau sosial. Ke depan, pengelola wisata
(Ferdi/Kabiro Padang)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan