Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNewsPOLRI

ARUN & LBH Tridharma Indonesia Adukan Intimidasi Ormas kepada Komnas HAM dan Mabes Polri: “Salus Populi Suprema Lex Esto”

×

ARUN & LBH Tridharma Indonesia Adukan Intimidasi Ormas kepada Komnas HAM dan Mabes Polri: “Salus Populi Suprema Lex Esto”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Situasi memanas di wilayah Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, kembali mengundang perhatian publik setelah rangkaian intimidasi dan tindakan tidak beradab yang dilakukan oleh sekelompok satpam PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) serta kedatangan massa ormas dari luar kabupaten. Atas kondisi yang dinilai merendahkan martabat dan mengancam keselamatan masyarakat, LBH Tridharma Indonesia bersama Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) resmi menyiapkan langkah hukum dengan mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM RI dan Mabes Polri.

Kuasa hukum tiga desa dampingan ARUN, Lipi, SH, menegaskan bahwa LBH akan berkirim surat resmi kepada Komnas HAM untuk meminta pemantauan dan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa ditindas, diintimidasi, serta diprovokasi oleh pihak perusahaan maupun kelompok massa yang mengatasnamakan ormas tertentu.

“Kami meminta Komnas HAM menekan negara agar hadir dan mengakomodir kondisi warga yang terus diintimidasi. Ketiga desa yang kami advokasi akan kami ajukan untuk dipantau langsung,” tegas Lipi.

Selain itu, LBH dan ARUN juga menyiapkan surat kepada Mabes Polri agar memberikan atensi khusus kepada Polres Ketapang dalam menangani perkara ini, dengan tembusan kepada Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Kemenkumham, dan Kejaksaan.
Lipi menegaskan prinsip hukum yang menjadi dasar perjuangan:

“Salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara wajib hadir.”

Kronologi Ketegangan

30 Oktober 2025 – Peringatan Warga Berujung Arogansi Satpam PTS

Warga Desa Teluk Bayur awalnya hanya bermaksud mengingatkan PT. PTS agar tidak memanen buah sawit yang berada di luar HGU. Namun imbauan tersebut dibalas dengan sikap arogan sejumlah satpam yang berulang kali memaksa panen sambil menantang warga adat. Salah satu satpam bahkan mencoba memukul Kepala Adat Desa Teluk Bayur.

31 Oktober 2025 – Bentrokan dan Laporan Sepihak

Ketegangan kembali terjadi antara satpam perusahaan dan warga. Diduga karena merasa terdesak oleh perlawanan masyarakat, pihak satpam kemudian melapor ke Polres Ketapang dan mendatangkan dukungan dari beberapa pihak, termasuk Lemen dan kelompok ormas. Video klarifikasi mereka pun menyebar luas.

Tidak berhenti di situ, satpam juga diduga meminta dukungan dari beberapa ormas Dayak dari Kabupaten Landak.

1 November 2025 – 30 Anggota Ormas Datangi Desa Teluk Bayur

Pada Senin, 1 November, sekitar 30 orang dari ormas yang mengaku berasal dari Landak mendatangi Desa Teluk Bayur. Awalnya mereka mencari Kepala Desa, namun ketika tidak menemukan tujuan, mereka menuju posko pendudukan lahan warga.

Menurut keterangan masyarakat dan video yang beredar, mereka masuk dengan nada arogan, menyampaikan ancaman akan mengerahkan massa besar dari Landak, bahkan menyebut jumlah penduduk Teluk Bayur yang dianggap “sedikit” sehingga mudah mereka “selesaikan”.
Salah satu jubir ormas bahkan mengancam, “Jangan sampai panglima pajaji datang dengan setan ke desa ini.”

Pernyataan tersebut dinilai masyarakat sebagai bentuk intimidasi yang terang-terangan merendahkan martabat desa.

5 November 2025 – Ormas Datang Bersama Senjata

Pada tanggal 5 November, kelompok ormas kembali datang ke Desa Teluk Bayur, kali ini membawa senjata dan mendatangi warga di aula kantor desa. Dari informasi masyarakat dan video yang beredar, dua jubir ormas menyampaikan ucapan provokatif.

Salah satu terduga jubir, Matheus yang menurut warga bekerja sebagai satpam PT SMP disebut menantang Kepala Desa karena dianggap “melotot”, sambil mengucapkan kata-kata yang menyinggung ras dan menimbulkan sentimen suku.

Lebih parah lagi, terdengar seruan “bunuh, bunuh” dari orang-orang yang duduk di belakang jubir tersebut. Ucapan “bunuh, bunuh itu tertuju kepada dua orang yaitu Binsar Tua Ritonga dan Maman.

Ketika saya menjelaskan klarifikasi kejadian ditanggal 31 oktober 2025 itu, seakan mereka tidak menghargai penjelasan yang saya berita, lalu sontak terdengar kata-kata “bunuh, bunuh si batak itu,” ujar Binsar selaku ketua DPD ARUN Kalbar

Mereka juga mendesakkan agar persoalan satpam perusahaan diselesaikan melalui “hukum adat”, meski secara adat resmi tidak memiliki kewenangan sebagai tamenggung/pasirah.

Reaksi Tokoh Adat & Masyarakat Ketapang: “Ini Bukan Adat Landak, Ini Arogansi”

Tindakan sekelompok ormas tersebut memicu reaksi keras dari tokoh Dayak, Melayu, dan masyarakat umum.
Menurut salah satu sesepuh adat:

“Seluruh orang yang datang itu tidak punya hak menjatuhkan atau mengatur hukum adat. Yang berwenang hanyalah tamenggung atau pasirah.”

Bahkan Ketua Dewan Adat Dayak Sungai Laur, yang menerima laporan masyarakat, disebut meneteskan air mata mendengar tindakan memalukan tersebut, yang dinilai merusak marwah adat Dayak itu sendiri.

Beberapa tokoh Melayu juga menyayangkan tindakan ormas dari luar kabupaten karena telah memprovokasi masyarakat dan mengancam keharmonisan antarsuku.
Ketapang sendiri memiliki Tugu Perdamaian 8 Suku, simbol persaudaraan dan keharmonisan lintas etnis.

Seorang tokoh masyarakat mengatakan:

“Jika ada yang memicu benturan antarsuku, maka orang itu yang harus diadati, karena sudah memprovokasi masyarakat adat.”

Sebagian masyarakat menilai bahwa akar dari seluruh persoalan ini adalah tindakan satpam PT. PTS, karena insiden bermula dari upaya warga mencegah panen sawit di luar HGU.

“Seharusnya yang diadat itu manajemen PT PTS, bukan masyarakat Teluk Bayur,” ujar warga.

Melihat eskalasi intimidasi yang mengancam keselamatan warga dan berpotensi memicu konflik antarsuku, ARUN dan LBH Tridharma menegaskan bahwa negara harus turun tangan.

Komnas HAM dan Mabes Polri diminta segera melakukan pemantauan, perlindungan, dan penegakan hukum yang adil tanpa keberpihakan.

Kasus Desa Teluk Bayur menjadi gambaran nyata bahwa ketika aparat tidak tegas dan perusahaan bertindak di luar batas, maka masyarakat rentan menjadi korban intimidasi.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan HAM, LBH Tridharma Indonesia dan ARUN menegaskan bahwa perjuangan masyarakat akan terus dilanjutkan.

“Salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”

Narasumber : Lipi,SH, Andikusmiran, Binsar Tua Ritonga

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan