MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BANDUNG (JAWA BARAT) ~ Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.




Verifikasi IPPR Jadi Langkah Penting
Kang DS memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang, yang mengidentifikasi 12 objek pelanggaran. “Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” ujarnya.
Komitmen Pemkab Bandung
Kang DS menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. “Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” tutup Kang DS.
Kabiro (Dede.s Wawan Iwapa-red)








