Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Komis III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak pembangunan Jalan yang beradah di Tanah milik PJT

×

Komis III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak pembangunan Jalan yang beradah di Tanah milik PJT

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BEKASI (JAWA BARAT) ~ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam rangka Inspeksi Mendadak Sidak, ke lokasi perbatasan antara Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan dengan Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya yang tengah dilakukan pengecoran jalan di sepadan sungai, Selasa (18/11/25).

Hal itu dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan di wilayah Kecamatan Babelan tersebut.
Menurut Saipul Islam, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, lahan tersebut dimohonkan oleh pengembang untuk kepentingan bisnis dengan izin pemanfaatan lahan (IPL) dari Perum Jasa Tirta (PJT) II, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saipul Islam mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah jalan yang digunakan adalah jalan sepadan kali sekunder. Namun, ia menekankan bahwa aktivitas pengembang harus dihentikan sementara hingga hasil kajian selesai.
“Kami berharap pengembang dapat dipanggil ke DPRD untuk klarifikasi dan kajian lebih lanjut. Aktivitas harus dihentikan dulu sampai ada jawaban yang memuaskan,” ujar Saipul Islam

Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bernomor: 100.1.4.4/2886-DPRD/2025, perihal Kunjungan Lapangan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait pembuatan Jalan Umum di Sempadan Sungai yang ditolak warga sekitar Perumahan Mutiara Gading City (MGC).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dalam suratnya juga meminta agar Bupati Bekasi dapat menghadirkan: Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Satpol PP, Camat Babelan, Camat Tarumajaya, Lurah Setia Asih dan Kepala Desa Babelan Kota.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Manager Operasi Perum Jasa Tirta II Akbar mengatakan, apabila ada kegiatan ini bukan menjadi milik developer (pengembang), hanya bisa memanfaatkan saja.

( Reo.Mrl/ Iyan.H)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan