MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | DEPOK (JAWA BARAT) — Peristiwa dugaan penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok pria yang diduga debt collector di kawasan Grand Depok City (GDC), Depok, pada Selasa, 19 November 2025, memicu ketegangan setelah warga memergoki upaya pengambilan motor tanpa dokumen resmi.




Kejadian tersebut pertama kali diketahui warga usai seorang pria, yang disebut-sebut sebagai debt collector (matel), mencoba mengambil motor milik pemilik warung Madura. Warga bernama Deddy Nurhadi mengaku melihat tindakan itu secara langsung.
“Katanya matel ambil paksa motor pemilik warung Madura,” ujar Deddy.
Situasi semakin panas setelah lebih banyak warga berdatangan. Saksi lain, Anang Boediono, menyebut bahwa para matel tersebut berjumlah tiga orang.
“Matel ada tiga orang. Dua kabur, yang satu ketangkap sama warga di dekat Resto HOKBEN GDC Depok,” ungkap Anang.
Warga kemudian menahan satu orang yang berhasil ditangkap dan menginterogasinya mengenai dokumen penarikan kendaraan. Namun tidak ditemukan berkas resmi yang membuktikan adanya proses penarikan sesuai Undang-Undang Fidusia.
Tidak lama kemudian, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tiba di lokasi usai menerima laporan masyarakat. Petugas langsung mengamankan motor dan membubarkan para pelaku yang mencoba mengambil kendaraan tanpa prosedur resmi.
Motor akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga tidak terjadi penarikan paksa. Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan oleh petugas resmi perusahaan pembiayaan dan wajib membawa dokumen lengkap.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan, terutama jika melibatkan unsur paksaan atau tanpa dokumen hukum yang sah.
(Badru Salam Kabiro Jakarta Selatan)








