MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TAKENGON (ACEH TENGAH — Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh Kompol Frihamdeni, S.H, S.I.K, M.A., menghadiri Sosialisasi dan Diskusi POJK Nomor 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud serta analisis tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya penguatan governance dan kepatuhan lembaga jasa keuangan.

Kehadiran Kompol Frihamdeni sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang berlangsung di Aula Portola Grand Renggali Hotel Takengon, Aceh Tengah, pada Kamis, 13 November 2025, Kemarin.
Dalam pemaparannya Kompol Frihamdeni menerangkan Analisis Tindak Pidana Perbankan yang sering terjadi didunia lembaga keuangan khususnya di Aceh.

Ia mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud secara komprehensif.
Hal itu tentunya bertujuan untuk Meminimalkan risiko terjadinya Fraud yang dapat merugikan industri jasa keuangan, pemerintah, dan masyarakat/konsumen.
Ia menjelaskan Tindak Pidana Perbankan adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang kompleks dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Lanjutnya, Kejahatan ini sering melibatkan modus operandi yang canggih, dan sering kali terjadi melalui kolusi antara orang dalam bank (pihak terafiliasi) dan pihak luar.
Menurutnya, sebahagian besar kasus yang sering terungkap atau jenis tindak pidana yang paling mendominasi adalah yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha Bank, khususnya penyimpangan dalam pemberian kredit/pembiayaan (Credit Fraud).
Kasus jenis ini adalah yang paling sering terjadi dan menimbulkan kerugian besar atau Modus operandi umumnya.
Selain itu, tindak pidana yang diatur khusus dalam UU Perbankan, lembaga keuangan juga rentan menjadi sarana atau sasaran kejahatan, seperti:
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bank digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
- Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan, Kejahatan umum yang dilakukan dalam konteks perbankan (misalnya pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit).
Kompol Frihamdeni menegaskan tingginya tindak pidana perbankan, terutama penyimpangan kredit, sering disebabkan oleh lemahnya pengawasan internal dan adanya kolusi yang memanfaatkan ketidakhati-hatian dalam administrasi di lembaga keuangan itu sendiri.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala Kantor OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, Kepala Bagian Pengawasan LJK, Firman Octo Armando, Pengawas Bagian LJK, Ferdinan Daular, Pengawas Bagian LJK, Iqbal Anugrah Surya, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Riko Ari Pratama, SH., Staf PAPBB Fahrul Razi, Bank Aceh Syariah, Komisaris Independen M. Gaussyah, Direktur Utama Fadhil Ilyas, Ketua HIMBARSI Aceh-Sumut Sugito, Ketua DPD Perbarindo Aceh Ariswan, Direksi dan Pejabat Eksekutif BPRS di wilayah kerja Provinsi Aceh, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Kantor Cabang Bank Umum Syariah di wilayah kerja Provinsi Aceh, Pimpinan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berkantor Pusat di Aceh.
(Kaperwil Aceh — Andre)









