MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TELUK JAMBE, KARAWANG (JAWA BARAT) – Sebuah temuan dari Tim Media menunjukkan bahwa SPBU 35.413.08 di Teluk Jambe Karawang sengaja membiarkan pengepul membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang dengan tujuan dijual kembali. Hal ini terjadi meskipun pengawas dan operator SPBU mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi pemerintah.


Menurut konfirmasi Tim Media kepada pengawas SPBU, Petugas hanya menjawab agar “Melaporkan ke Siapapun”, seakan-akan menunjukkan bahwa mereka kebal Hukum. Kondisi ini menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban pengawasan distribusi BBM subsidi.
🛑 Landasan Hukum & Pelanggaran
- Distribusi dan penyaluran BBM subsidi diatur agar tepat sasaran untuk kelompok konsumen tertentu — bukan untuk pengepul atau dijual kembali secara komersial.
- Penjualan atau penyaluran BBM subsidi secara eceran atau ke pihak yang tidak berhak masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM.
- Pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama terkait ketentuan larangan penimbunan, penyalahgunaan, atau penjualan ilegal BBM subsidi.
Sebagaimana dikemukakan dalam literatur akademis, penjualan BBM subsidi secara ilegal, Termasuk melalui pengepul atau penjualan eceran tanpa izin sebagai sub-penyalur resmi, Melanggar UU Migas dan dapat merugikan pendapatan negara.
Fakta Temuan — SPBU 35.413.08 Aktivitas Indikasi Pelanggaran
Pengepul membeli Pertalite berulang — Ulang dengan volume dan frekuensi tinggi Indikasi penjualan di luar konsumen akhir perorangan atau kendaraan yang layak mendapatkan subsidi
Operator/pengelola SPBU mengetahui, tetapi membiarkan, Kelalaian pengawasan; pelanggaran SOP penyaluran BBM subsidi
Pernyataan pengawas: “silakan laporkan ke siapapun” Ketidakseriusan dalam menegakkan aturan hukum dan tanggung jawab sebagai penyalur BBM subsidi
Implikasi & Tuntutan
- Distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran, BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh konsumen yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk perdagangan komersial oleh pengepul.
- Tindakan seperti ini merongrong upaya menjaga subsidi BBM tetap untuk rakyat miskin atau usaha kecil/UMKM, sebagaimana spirit regulasi.
- SPBU dan pengawas terkait harus mempertanggungjawabkan kelalaian ini, bisa berupa sanksi administratif, penghentian distribusi subsidi, bahkan penegakan pidana bila terbukti melanggar UU Migas.
Pelanggaran Undang-Undang Migas dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, serta sanksi administratif, seperti teguran, denda, pencabutan izin, hingga pengurangan kuota. Contoh pelanggaran meliputi pemalsuan migas, penimbunan BBM bersubsidi, dan pengangkutan tanpa izin, yang diatur dalam beberapa pasal di UU Nomor 22 Tahun 2001.
Sanksi pidana - Pemalsuan atau peniruan migas: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
- Pengangkutan tanpa izin: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
- Penimbunan BBM bersubsidi: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
- Pelanggaran data hulu: Pelanggaran terhadap data eksplorasi dan eksploitasi migas dapat dikenai hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sanksi administratif - Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pengurangan kuota
- Pencabutan izin usaha atau izin khusus
- Penangguhan atau pembekuan kegiatan.
Rekomendasi Berita / Langkah Selanjutnya
- Mendorong penegak hukum dan regulator — BPH Migas dan aparat keamanan — untuk segera menindak tegas SPBU 35.413.08 jika terbukti membiarkan penjualan ilegal BBM subsidi.
- Menuntut transparansi kuota dan distribusi BBM subsidi — agar masyarakat bisa melihat apakah kuota subsidi disalurkan sesuai ketentuan.
- Mengedukasi masyarakat bahwa membeli BBM subsidi melalui pengepul atau dalam jumlah besar adalah ilegal — dan berpotensi merugikan negara serta konsumen yang berhak.
- Media dan masyarakat independen terus melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap praktik abnormal di SPBU — sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap distribusi subsidi energi. (Tim Red )









