Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Ketua LP3 NKRI Jambi Minta Kapolda Jambi Usut Atas Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jambi, Korban Mengalami Luka Serius

×

Ketua LP3 NKRI Jambi Minta Kapolda Jambi Usut Atas Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jambi, Korban Mengalami Luka Serius

Sebarkan artikel ini

Kartiko wartawan korban pengeroyokan lebam pada mata dan dada

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.pada Senin (15/12/2025).

Refi wartawan korban pngeroyokan Hidung dan mulut pecah

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.

Pery Monjuli, Ketua LP3NKRI Jambi

Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi. Bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Terjadi percekcokan dengan dua orang sopir di duga membawa minyak ilegal.

Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat di duga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan di duga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Namun, secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.

Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Pery Monjuli, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Jambi selaku pemantau menuturkan,
Ya wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum
berdasarkan Undang-Undang Pers (UU 40/1999), yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari kekerasan dan intimidasi,Perlindungan ini bertujuan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman.

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 secara spesifik menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Bentuk Perlindungan,
Dari Kekerasan dan Intimidasi: Wartawan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penyitaan alat kerja, atau penghambatan saat meliput.

Pery menegaskan, ini Sanksi Pidana sudah jelas karna sudah mencederai wartawan dan meminta kepada Kapolda Jambi dapat mengusut sampai tuntas persoalan ini, berita ini akan saya kirimkan ke Bapak Kapolri bila perlu Presiden dan Wakil Presiden tegas Pery.
(PM.Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan