MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) ~ Dalam upaya memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyamakan persepsi terhadap penerapan regulasi hukum terbaru, Polres Purwakarta mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, pada Selasa, 16 Desember 2025.



Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Presisi Polres Purwakarta, dihadiri oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, diwakili Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun koordinasi yang lebih solid guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Melalui penandatanganan MoU, Polri dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara pidana.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang sama terkait perubahan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan diterapkan. Kegiatan ini bertujuan agar Polri dan Kejaksaan dapat bekerja secara lebih padu dan terkoordinasi, didukung oleh kesamaan pemahaman terhadap aturan hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru, demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Dengan kolaborasi yang solid antar APH, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum semakin meningkat, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
(Elva-Red)








