Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sarolangun-Provinsi Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI ~ Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) menilai pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah tersebut belum berjalan maksimal, meski Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Hamka Attar LP3NKRI
Meski Kejari Sarolangun baru-baru ini menetapkan tersangka dalam dua perkara, langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik. Alih-alih mendapat apresiasi, penetapan tersebut justru memicu pertanyaan terkait penanganan sejumlah kasus lain yang dinilai lebih besar dan strategis.
LP3 NKRI bahkan menduga penetapan tersangka tersebut bersifat seremonial untuk memenuhi target kinerja, sementara penanganan perkara lain yang tak kalah penting justru terkesan lamban, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Sarolangun.
Hamka Attor, Tim Pemantau LP3 NKRI tingkat nasional, menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara di Kejari Sarolangun. Ia menilai ada kesan kasus tertentu sengaja dieksekusi untuk mengalihkan perhatian publik dari kinerja penegakan hukum yang dinilai stagnan.
“Salah satu laporan LP3 NKRI pada Agustus lalu terkait dugaan tipikor di Dinas PU PR Sarolangun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Hamka.
Menurutnya, pihak LP3 NKRI telah berulang kali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun. Namun, jawaban yang diterima selalu berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga sejumlah laporan belum dapat diproses secara optimal.
“Baru kali ini kami mendengar alasan keterbatasan SDM dijadikan dalih lambannya penanganan laporan. Seolah tidak ada alasan lain, maka alasan itu yang dipakai,” tegas Hamka.
Kondisi ini, lanjutnya, wajar menimbulkan dugaan bahwa Kejari Sarolangun tidak berani menyentuh kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tertentu, khususnya di Dinas PU PR. Padahal, hampir setiap tahun terdapat laporan dugaan tipikor yang berkaitan dengan dinas tersebut.
“Hasil pemantauan kami, dalam lima tahun terakhir Kejari Sarolangun seolah hanya fokus mengurus kasus kepala desa yang buron. Kasus lainnya nyaris tidak terdengar. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LP3 NKRI menyatakan akan segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Sarolangun, termasuk jajaran pidana khusus (Pidsus).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan Kejari Sarolangun benar-benar menjadi institusi penegak hukum yang berfungsi menegakkan keadilan, bukan sekadar tempat menumpuknya laporan masyarakat tanpa kejelasan tindak lanjut, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
(PM Red)









