Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Pakar Hukum Minta Polda Kalbar Panggil Managemen PT PTS Atas Aksi Penyerangan Warga Sipil di Desa Teluk Bayur

×

Pakar Hukum Minta Polda Kalbar Panggil Managemen PT PTS Atas Aksi Penyerangan Warga Sipil di Desa Teluk Bayur

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Lambannya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat desa teluk Bayur Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan pihak PT PTS kini memicu komplik horizontal

Dr Herman hofi Munawar SH.MH.mengatakan pada media ini 21 Desember 2025,Peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan pihak perusahan PT prakarsa tani sejati (PTS) terhadap masyarakat sipil sebagaimana yang telah viral diberbagai media,merupakan pelanggaran Serius.

“Bukan hanya karena berkaitan dengan warga sipil namun persoalan ini telah menginjak-injak kedaulatan bangsa dan sekaligus sebagai kegagalan
dalam tata kelola pertanahan.tutur dosen fakultas hukum universitas panca bakti ini

Pakar Hukum dan kebijakan publik Dr Herman hofi Munawar menambahkan,Tindakan kekerasan hingga  penculikan,yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dapat dikatagorikan bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk ‘state of lawlessness’ (ketiadaan hukum) di wilayah konflik.

Dalam kondisi seperti ini negara tidak hadir  atas  diduka adanya penindasan pada rakyat,
Masyrakat diserang dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyanderaan, dan penyiksaan merupakan bentuk tindak kejahatan berat. Ucap Herman hofi

Pihak kepolisian(Polda kalbar)tidak boleh hanya melihat ini sebagai perselisihan tentang lahan,Ini adalah tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351-354 KUHP) dan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 333 KUHP).Jika terbukti ada pengorganisasian oleh perusahaan, maka manajemen perusahaan dapat dijerat sebagai intelektual dader (pelaku intelektual).

“Kejadian ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria. Dan bahlan pemerintah terkesan abai dengan ceritan masyrakat terkait dengan tanah maayrakat di rampas oleh perusahan. Pemerintah begitu ringannya memberikan izin konsesi akan tetapi seringkali mengabaikan hak masyarakat lokal.cetusnya

Dosen fakultas hukum UPB ini berharap,Bagi masyrakat persoalan tanah bukan nya sebagai lahan biasa akan tegapi lahan adalah “ibu kandung yang selalu memberikan setiap kebutuhan masyrakat.

“Ketika perusahaan menggunakan kekuatan kepolisian atau TNI atau pihak ketiga lainnya untuk menyelesaikan sengketa dengan versi perusahan menandakan bahwa negara justru berpihak pada pemilik modal.ucapnya

Pemerintah harus segera membekukan izin operasional perusahan tersebut,Disamping itu segera melakukan audit kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Business and Human Rights. Perusahaan yang menggunakan kekerasan fisik dalam sengketa lahan tidak layak memegang izin konsesi negara.

“Disamping itu publik menuntut netralitas Aparat Penegak Hukum,
Kapolda seharusnya segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Keterlambatan respon aparat dalam melindungi warga sipil dari serangan terorganisir akan memperburuk citra penegakan hukum dan memicu konflik horizontal yang lebih luas di masyarakat.pungkas Dr Herman hofi Munawar SH.MH.

Senada di sampaikan tokoh muda sungai Laur Mikael Dhodik,Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan satuan pengamanan(Satpam) PT PTS dan para pereman tentu tidak di benarkan secara hukum.

“Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat desa teluk Bayur dengan perusahaan PT PTS sudah cukup lama,harusnya pihak pemerintah sudah bisa menyelesaikan persoalan tersebut tuturnya

Mikael Dhodik menambahkan,kalau terus di buat jadi bola liar begini komplik horizontal tetap tak terhindarkan,buktinya sekarang ada pihak pihak lain yang jadi penyusup.

“Harapannya agar,teman teman ormas jangan terprovokasi atas kejadian tersebut,karena sangat lah rugi kita di jadikan kambing hitam atas kepentingan pihak yang tak bertanggung jawab tutup Dhodik.

( Al Badri Kaperwil Kalbar )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan