Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

BPRN Rao Rao Mundur Massal, Pemda Tanah Datar Dinilai Lamban Tangani Konflik Nagari

×

BPRN Rao Rao Mundur Massal, Pemda Tanah Datar Dinilai Lamban Tangani Konflik Nagari

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) — Lambannya penyelesaian konflik internal di Nagari Rao Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, diduga berujung pada krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan pemerintahan nagari. Seluruh pengurus Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Rao Rao secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota BPRN pada 21 Desember 2025 di Nagari Rao Rao. Langkah ini disebut sebagai konsekuensi dari berlarut-larutnya persoalan nagari yang tidak kunjung mendapat penyelesaian konkret, baik di tingkat pemerintahan nagari maupun pemerintah daerah.

Dalam surat pengunduran diri itu, BPRN mengungkapkan bahwa permasalahan di Rao Rao telah berlangsung selama berbulan-bulan sepanjang tahun 2025. Bahkan, situasi tersebut sempat memicu desakan sebagian masyarakat agar Wali Nagari Rao Rao, Ade Raunas, mengundurkan diri dari jabatannya.

Sejumlah poin krusial menjadi sorotan dan dinilai sebagai pemicu lambannya penanganan persoalan. Di antaranya adalah ketidak sesuaian antara janji dan realisasi kebijakan pemerintah nagari, yang menimbulkan kekecewaan masyarakat pasca audiensi. Kesepakatan yang telah dibahas dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius.

Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya audit dan transparansi pengelolaan anggaran, khususnya Dana Desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Tuntutan tersebut mencakup penelusuran dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum staf nagari, yang mengindikasikan lemahnya akuntabilitas pemerintahan nagari.

Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban domisili oleh Wali Nagari, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan nagari, Hal ini turut memperkeruh hubungan antara masyarakat dan aparatur pemerintahan setempat.

Ketegangan memuncak dalam pertemuan antara masyarakat dan Pemerintah Nagari Rao Rao yang digelar pada 25 Agustus 2025 di Aula Kantor Wali Nagari. Pertemuan tersebut berlangsung panas dan sempat diwarnai kericuhan, sebagaimana dilaporkan sumber Realita kini, mencerminkan tingginya resistensi dan ketidakpuasan publik terhadap proses penyelesaian konflik.

Hingga kini, Pemerintah Nagari Rao Rao belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah tindakan yang menuai protes, termasuk insiden Wali Nagari yang meninggalkan forum audiensi, Sikap tersebut dinilai semakin memperdalam ketidak percayaan masyarakat.

Tokoh masyarakat Nagari Rao Rao, Syaifullah, S.H., menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dinilai melakukan pembiaran terhadap konflik yang terus berlarut. Menurutnya, sejak September hingga Oktober 2025 belum terlihat langkah konkret dan menyeluruh dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sampai berbulan-bulan tidak ada tanda-tanda penanganan serius dari Pemda Tanah Datar. Kondisi ini dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Syaifullah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Tanah Datar belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Namun demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menyampaikan bahwa atas arahan Bupati, pada Selasa, 23 Desember 2025, pemerintah daerah telah menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan yang terjadi di Nagari Rao Rao. ( RZL – Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan