
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA (JAWA TENGAH) ~ Giat Perhutani KPH Randublatung Blora Jawa Tengah, bersama Polsek Randublatung dalam rangka meninjau kawasan rawan perusakan hutan di petak 92 E, KPH Gedang Becici, BKPH Kedung Jambu, dengan keluasan 11,5 hektar, Selasa (23/12/2025).
Dipimpin langsung Waka ADM Bambang Sunarto,S.Hut bergerak menuju lokasi, dan dijumpai pohon tegakan yang sudah di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Perusakan tersebut dengan tujuan ditanami jagung, namun dengan cara yang melanggar aturan yang ada, pohon di teres dan dikasih cairan pembunuh tanaman, sehingga pohon jati tersebut kering akhirnya mati. Pohon jati yang telah dirusak di kawasan petak 92 E merupakan penanaman tahun 2019.

Waka ADM menerangkan bahwa perbuatan ini jelas melanggar aturan yang ada.
“Kami tidak melarang warga untuk menanam jagung, tapi jangan merusak jati sebagai tanaman pokok,” jelasnya.
Dilokasi ditemukan puluhan bahkan ratusan pohon jati yang sudah dimatikan, dan ditumbangkan. Kegiatan penanaman jagung oleh warga diperbolehkan asal jangan merusak tegakan yang ada, karena hal tersebut melanggar aturan.
“Hari ini kita ajak Polsek dan sub den Pom, serta media, untuk menyaksikan bersama kawasan tanaman jati yang sengaja dirusak tersebut,”terangnya.
Menjawab pertanyaan tentang petugas perhutani yang menjaga kawasan itu, kenapa bisa sampai terjadi perusakan, dan penebangan pohon secara ilegal tersebut diterangkan bahwa,” petugas yang melaksanakan patroli, baik Asper maupun mantri seringkali diusir oleh kelompok pelaku perusakan hutan tersebut, maka hari ini kita menyertakan personil yang banyak dan bersinergi dengan Polsek Randublatung untuk mendatangi lokasi serta kita pasang papan informasi tersebut,” terang waka ADM.
Diharapkan dengan terpasangnya papan informasi tersebut supaya masyarakat memahami aturan dan konsekwensi yang ada jika masih melanggarnya.
“Sudah kami pasang informasi, bila masih melanggar nanti kita lakukan tindakan selanjutnya, sesuai hukum, dan ketentuan yang berlaku, tutup Bambang.
Dalam giat tersebut petugas mengamankan pohon jati yang sudah ditebang orang tidak bertanggung jawab, sebagai barang bukti.(Red)









