MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BEKASI (JAWA BARAT) — Dugaan ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah disorot publik lantaran diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, khususnya terkait pengalihan anggaran kegiatan pembangunan ke program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Desa Jayalaksana menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa sejumlah kegiatan pembangunan desa yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2024 diduga tidak dilaksanakan, Ironisnya pihak pemerintah desa beralasan bahwa hampir seluruh alokasi anggaran dialihkan ke BLT, tanpa disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat maupun publik secara luas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui surat resmi kepada Kepala Desa Jayalaksana hingga saat ini belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan langsung kepada awak Media, Sikap tertutup tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pengaburan informasi, manipulasi laporan, bahkan dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, beberapa program pembangunan yang semestinya tercantum dalam perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2024 tidak diakui keberadaannya, Kepala desa berdalih bahwa tidak terdapat anggaran pembangunan dalam jumlah besar, dengan alasan hampir seluruh dana digunakan untuk penyaluran BLT Desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Jayalaksana hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan komprehensif maupun dokumen pendukung. “Abang nyuratin saya ya. Setelah saya baca, 2024 tidak ada angka yang lebih dari ratusan juta, kecuali untuk BLT,” tulisnya. Pernyataan tersebut dinilai normatif dan tidak menjawab substansi persoalan terkait transparansi serta realisasi anggaran desa.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, Dana Desa memiliki skema penggunaan yang jelas dan proporsional, mencakup pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk BLT. Pengalihan anggaran secara masif tanpa dasar regulasi yang kuat dan tanpa keterbukaan informasi publik berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi secara terbuka dari Kepala Desa Jayalaksana kepada masyarakat. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jayalaksana Tahun Anggaran 2024.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus mengabaikan hak masyarakat desa atas pembangunan yang berkelanjutan dan transparan.
( Tim Redaksi )









