Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

UKW Bukan Kewajiban Hukum, Pembiayaan Bersifat Kebijakan Internal

×

UKW Bukan Kewajiban Hukum, Pembiayaan Bersifat Kebijakan Internal

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Isu kewajiban pembayaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mencuat di tengah dinamika industri pers nasional. Berdasarkan penelusuran regulatif dan klarifikasi normatif, tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan perusahaan media membayar biaya UKW, baik kepada PWI maupun lembaga uji lainnya.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memuat mandat eksplisit maupun implisit yang mengharuskan wartawan atau perusahaan Pers mengikuti UKW, UKW lahir sebagai kebijakan etik dan standar profesional yang dirumuskan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas wartawan, bukan sebagai kewajiban hukum yang bersifat memaksa.

UKW: Standar Profesional, Bukan Instrumen Pemaksaan

Hasil investigasi menunjukkan bahwa UKW merupakan bagian dari mekanisme penguatan kapasitas sumber daya manusia pers, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Pers melalui lembaga uji kompetensi yang telah diverifikasi, termasuk PWI.

Dengan demikian, UKW berfungsi sebagai alat ukur profesionalisme, bukan sebagai syarat legalitas bekerja sebagai wartawan.

Tidak adanya kewajiban hukum ini menegaskan bahwa status wartawan tidak gugur atau menjadi ilegal hanya karena belum atau tidak mengikuti UKW.

Pembiayaan UKW: Kesepakatan, Bukan Kewajiban dalam praktiknya, pembiayaan UKW sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal, Biaya dapat ditanggung oleh:

wartawan peserta secara mandiri,

perusahaan media tempat wartawan bekerja, organisasi profesi,.atau pihak sponsor melalui skema kerja sama tertentu.

Sejumlah kegiatan UKW bahkan diselenggarakan tanpa pungutan biaya melalui dukungan mitra strategis atau fasilitasi Dewan Pers. Pola ini menegaskan bahwa tidak ada kewajiban struktural maupun hukum yang mengikat perusahaan media untuk menyetor dana UKW kepada PWI atau lembaga uji mana pun.

Transparansi Peruntukan Dana UKW

Jika pembiayaan dilakukan, dana UKW secara normatif diperuntukkan bagi kebutuhan teknis dan operasional pelaksanaan, antara lain:

Biaya penyelenggaraan, termasuk honor penguji, fasilitas tempat, konsumsi, dan materi uji;

Sertifikasi kompetensi, berupa penerbitan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus;

Administrasi dan pelaporan, yang berkaitan dengan pendaftaran serta pertanggungjawaban kepada Dewan Pers, Penegasan Kewenangan

Kewenangan utama UKW tetap berada pada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan uji kompetensi.

Lembaga seperti PWI bertindak sebagai pelaksana teknis, bukan pemegang otoritas regulatif,

Kesimpulan Investigatif

Berdasarkan kajian hukum dan praktik lapangan, dapat ditegaskan bahwa UKW bukan kewajiban hukum dan pembayarannya bukan keharusan.

Segala bentuk pembiayaan UKW merupakan hasil kesepakatan dan kebijakan internal, bukan perintah undang-undang. Oleh karena itu, setiap upaya membingkai UKW sebagai kewajiban legal yang mengikat perusahaan media patut diluruskan demi menjaga iklim pers yang independen, profesional, dan berkeadilan.

(Tim Media investigasi Mabes.co.id )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan