MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BEKASI (JAWA BARAT) ~ Dugaan penyimpangan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Laporan ini dipicu oleh temuan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 yang dinilai tidak transparan dan patut diduga bermasalah, Kamis, 08/01/2026.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pantai Bakti telah dilakukan berulang kali, namun tak pernah mendapat respons. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa pengelolaan dana desa tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Sejumlah pos kegiatan disebut tidak sebanding antara anggaran dan kondisi di lapangan. Jika benar, hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga desa.
Kabiro media investigasi mabes.co membenarkan langkah pelaporan tersebut. “Iya, betul bang, itu anggota saya yang membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, saya mendampinginya. Ini murni sikap redaksi sebagai bentuk kontrol sosial. Kami tidak ingin dana rakyat dijadikan bancakan oknum,” tegasnya kepada wartawan.
Kini publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk membongkar dugaan tersebut secara transparan. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
( Marulloh – Tim-Red )









