Haji Cek Endra Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV JAMBI ~ Mantan Bupati Sarolangun Cek Endra diduga melakukan penggelapan aset milik pemerintah daerah Kab Sarolangun. Hal ini di ungkapkqn LP3 NKRI Jambi dalam rilis laporan yang diterima media ini. Dalam rilisnya,LP3 NKRI Jambi menjelaskan bahwa dari data yang ada, pada tahun 2009 yang Dinas Perhubungan melakukan pengadaan mobil dinas berjenis STARADA sebagai penunjang kinerja yang bersumber dari dana DAK.
Akan tetapi dalam perjalannya,mobil-mobil tersebut pada tahun 2018 diserahkan kepada Kabag umum Setda Kab Sarolangun.Mobil yang diserahkan semua berjenis STRADA dengan nomor Polisi BH 93xx SZ,93xx SZ dan 93xx SZ. Proses penyerahan dilakukan Kadis Perhubungan Kab Sarolangun Ir.Endang Abdul Nasser dan Kabag Umum Setda Sarolangun Drs.M.Tarmizi dengan diketahui Sekda Sarolangun Thabroni Rozali.
“Semestinya,mobil-mobil tersebut ada dan milik pemerintah daerah Sarolangun sebagai aset,tapi mobil tersebut saat ini tidak terlihat berada dalam aset Pemda Sarolangun” ungkap Hamka Attor.
Lebih lanjut Hamka Attor mengatakan,pihaknya sudah melakukan investigasi dan mengkonfirmasi dengan berbagai pihak.Hasil investigasi dan informasi yang didapatkan,2 mobil jenis STRADA diduga dipakai oleh mantan Bupati Sarolangun H.Cek Endra,bahkan ada informasi mobil tersebut dipakai atau sering dibawa ke area perkebunan miliknya. Beberapa pejabat Pemda Sarolangun yang dikonfirmasi pun tidak mengetahui tentang keberadaan mobil yang dimaksud.
“ini kan ironis,masa ada yang tidak mengetahui soal begini.kalau itu mobil sudah dipakai atau menjadi hak milik,semestinya ada proses lelang dan lainnya.kalau tidak,ya masuk kategori tipikor karena ada unsur penggelapan” tegasnya lagi.
Putra asli Sarolangun ini juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit aset secara menyeluruh dan detail,selain itu pihak juga tidak menutup kemungkinan melaporkan hal ini kepada lembaga penegakan hukum karena ada dugaan penggelapan aset milik pemerintah yang merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini di turunkan,
media ini sudah mencoba mengkonfirmasi dengan kepala BPKAD kab Sarolangun Kasiyadi,namun belum mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Pj Kabag umum Setda Sarolangun yang belum bisa memberikan tanggapan secara detail.
(PM Red)









