MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TULANG BAWANG (LAMPUNG) — Aksi pendudukan lahan rawa oleh ratusan warga dari Kampung Bakong Udik, Bakong Ilir, dan Bakong Rahayu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, di areal perkebunan tebu milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) atau Sugar Group Companies, pada Sabtu (10/01/2026), menandai menguatnya konflik agraria yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum yang adil.

Sekitar 100 warga turun langsung ke lokasi untuk menduduki lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat dan warisan turun-temurun masyarakat setempat, Kawasan tersebut dikenal sebagai Umbul Sempayo Bono, yang sejak dahulu disebut sebagai bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat tiga kampung.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Aan Fariska, menegaskan bahwa langkah pendudukan lahan ini bukan tindakan anarkis, melainkan bentuk klaim hak atas tanah adat yang menurut warga tidak pernah dilepaskan secara sah kepada pihak perusahaan.
“Kami menduduki kembali lahan yang secara historis dan sosiologis adalah milik masyarakat adat Kampung Bakong. Ini bukan penyerobotan, tetapi pengambilalihan ruang hidup yang sejak lama kami tinggalkan karena tekanan kekuasaan modal,” ujar Aan di lokasi aksi.
Menurutnya, pendudukan tersebut dilakukan atas dasar musyawarah para tetua adat dan keturunan masyarakat Bakong, dengan rencana menjadikan kawasan rawa tersebut sebagai wilayah permukiman dan ruang hidup berkelanjutan.
Aan juga menyoroti aspek hukum agraria yang dinilai diabaikan, khususnya terkait penguasaan lahan dalam skala besar oleh korporasi tanpa penyelesaian tuntas terhadap hak-hak masyarakat lokal.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara sepihak dengan mengorbankan masyarakat adat. Perusahaan hanya menumpang di atas wilayah yang secara historis adalah milik rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, warga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap PT SIL yang dinilai tidak pernah memberikan solusi konkret atas tuntutan masyarakat selama lebih dari 32 tahun. Perusahaan juga diduga tidak menjalankan kewajiban sosialnya, termasuk pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan.
“Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima manfaat apa pun. Bahkan kewajiban CSR yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar tidak pernah kami rasakan, meskipun persoalan ini sudah berulang kali disampaikan dan mendapat perhatian berbagai pihak,” ungkap Aan.
Aksi pendudukan lahan ini, lanjut Aan, merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan agraria dan pengakuan hak atas tanah. Ia menantang pihak-pihak yang menganggap aksi warga melanggar hukum untuk membuktikannya secara yuridis dan faktual.
“Jika kami dianggap salah secara hukum, silakan buktikan dengan dokumen sah dan fakta lapangan. Jangan hanya menggunakan kekuatan modal dan kekuasaan untuk menekan rakyat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sweet Indo Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait klaim warga dan aksi pendudukan lahan tersebut. Konflik ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Provinsi Lampung yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait guna mencegah eskalasi konflik sosial yang lebih luas.
( Aan – Tim Red )









