Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Pemkab Tanah Datar Tegaskan Tidak Diam Terhadap Aktivitas “PETI” di Nagari Simawang

×

Pemkab Tanah Datar Tegaskan Tidak Diam Terhadap Aktivitas “PETI” di Nagari Simawang

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan tidak tinggal diam dan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Nusyirwan di Batusangkar pada Selasa 13 Januari 2026.

Ditegaskanya, anggapan bahwa Pemerintah Daerah Tanah Datar seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Simawang adalah hal yang keliru, kita terus melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan Pemda.

Berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Pemerintah Daerah langsung berkoordinasi secara intens dengan Pihak Nagari dan Kecamatan.

Bupati Tanah Datar bergerak cepat dengan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut yakni pada tanggal 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menugaskan Tim Terpadu yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan (Camat, Polsek, Koramil) serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung ke TKP.

Jadi tanggal 5 Januari 2026 itu kita bersama Tim Terpadu sudah kelapangan, tegasnya lagi.

Dijelaskanya saat itu Tim Terpadu sudah mensosialisasikan regulasi minerba (kewenangan pemberi ijin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan yang disaksikan langsung oleh Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait.

Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan aktivitas PETI di Tanah Datar.

Oleh sebab itu kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan yang merugikan kita semuanya, ungkap Nusyirwan.(Rizal).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan