MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) ~ Polres Tanah Datar berhasil menertibkan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aia Tamu Batang Ombilin, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan pada Minggu malam 10 Januari 2026.



Aparat memusnahkan seluruh pondok liar yang digunakan untuk aktivitas penambangan, meskipun para penambangnya sudah kabur duluan karena bocornya informasi penertiban, sebagai upaya memutus aktivitas ilegal dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk PETI.
Penertiban ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mana aktivitas penambangan ilegal itu
menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan mengganggu sumber air bersih serta gangguan sosial yang berdampak serius pada ketertiban, keamanan, serta kehidupan masyarakat setempat.
Kegiatan ini melanggar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demikian disampaikan
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto ditempat kejadian perkara (TKP) serta menyatakan komitmen Polres Tanah Datar untuk terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal dan melanjutkan patroli serta pengawasan berkelanjutan.
Kapolres menilai dengan kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian memberikan harapan baru bagi masyarakat, karena kita melihat dampak langsung yang ditimbulkan sangat merugikan, ungkap Kapolres AKBP Nur Ikhsan Dwi Septiyanto.(Rizal, PolresTD).









