MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) — Ketua Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Rambatan, Afrizaldi Noerdin, menegaskan bahwa pertambangan rakyat dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal sekaligus menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Afrizaldi pada Rabu, 14 Agustus 2026, di Batusangkar, berangkat dari keprihatinannya terhadap maraknya penertiban aktivitas penambangan masyarakat oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Menurutnya, penegakan hukum merupakan kewajiban negara yang patut didukung, namun di sisi lain terdapat realitas sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional.

“Kita tidak bisa menyalahkan siapa pun, APH menjalankan tugas konstitusionalnya dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban, Namun pada saat yang sama, masyarakat memiliki potensi ekonomi yang perlu dikelola secara benar dan berkeadilan agar mampu menopang kehidupan mereka,” ujar Afrizaldi.
Ia mengutip pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Sidang MPR RI 16 Agustus 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk melegalkan tambang milik rakyat, dengan syarat seluruh aktivitas penambangan mematuhi regulasi yang ditetapkan serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan lingkungan.
“Yang dimaksud adalah tambang yang benar-benar milik rakyat, bukan yang mengatasnamakan rakyat namun praktiknya justru merusak dan menyelundupkan hasil tambang,” tegasnya.
Afrizaldi menekankan bahwa paradigma pengelolaan tambang rakyat harus segera diubah. Menurutnya, tambang rakyat bukan untuk diburu, melainkan dibina; bukan untuk merusak, melainkan membangun. Pendekatan pembinaan dan pendampingan dinilai jauh lebih efektif dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menilai pidato Presiden tersebut mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah pusat terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang mengutamakan kepentingan masyarakat lokal, Untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, Afrizaldi memaparkan sejumlah strategi kunci, antara lain:
- Penguatan legalitas dan tata kelola melalui penetapan WilayahPertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Penerapan teknologi ramah lingkungan, bebas merkuri dan sianida, termasuk metode in-situ recovery.
- Praktik pertambangan berkelanjutan dengan penerapan AMDAL, pengelolaan air dan limbah (IPAL), serta reklamasi lahan pascatambang.
- Pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan diversifikasi ekonomi dengan dukungan kelembagaan, seperti Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) dan Posyantek.
Dengan pendekatan tersebut, Afrizaldi optimistis pertambangan rakyat dapat dikelola secara aman, legal, dan berwawasan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tambang rakyat berpotensi menjadi penggerak ekonomi lokal, melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah, tantangan utama tetap harus diantisipasi, khususnya terkait legalitas, keselamatan kerja, kearifan lokal, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
“Regulasi yang tepat dan pengelolaan yang baik adalah kunci keberlanjutan, Jangan sampai orientasi ekonomi mengabaikan aspek ketertiban dan keselamatan,” ujarnya.
Afrizaldi menambahkan bahwa kerangka regulasi pertambangan rakyat di Indonesia sejatinya sudah cukup jelas, mulai dari Undang-Undang Minerba, PP Nomor 39 Tahun 2025, hingga Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Beberapa poin krusial di antaranya adalah:
* IPR untuk wilayah dan investasi terbatas.
* Prioritas pengelolaan melalui koperasi dengan luas wilayah hingga 2.500 hektare.
* Jangka waktu izin maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang.
* Penekanan pada perlindungan penambang dan lingkungan hidup.
Dengan kepastian regulasi tersebut, ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum akibat aktivitas penambangan yang seharusnya bisa dikelola secara legal dan bertanggung jawab.
Menutup pernyataannya, Afrizaldi Noerdin mendorong pemerintah daerah agar segera memfasilitasi masyarakat dan lembaga terkait dalam mengelola potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
“Sudah selayaknya masyarakat lokal diberi ruang dan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya secara sah dan berkelanjutan, demi menyambung hidup, membiayai pendidikan anak-anak, serta menggerakkan sektor ekonomi lainnya,” pungkasnya. ( Afrizaldi Noerdin – Red )









