Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Pisah Sambut Kajari Tanah Datar, Ryan Palasi Lanjutkan Sinergitas

×

Pisah Sambut Kajari Tanah Datar, Ryan Palasi Lanjutkan Sinergitas

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) ~ Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M. mengucapkan terima kasih kepada Anggiat Pardede, S.H.,M.H. atas pengabdiannya dan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru Ryan Palasi, S.H.,M.H. di Tanah Datar.

Demikian disampaikan Bupati Eka Putra lewat zoom didalam acara pisah sambut Kajari Tanah Datar di Indojelito Batusangkar pada Selasa malam 13 Januari 2026.

“Terima kasih atas pengabdian bapak Anggiat Pardede, semoga hubungan baik tetap terjaga dan selamat bertugas di tempat yang baru, dan selamat datang juga kepada bapak Ryan Palasi sebagai Kajari Tanah Datar yang baru, kami berharap sinergitas yang lebih baik lagi untuk memajukan Tanah Datar kedepannya”, kata Bupati Eka Putra.

Dalam kesempatan itu Wabup Ahmad Fadly, S.Psi.juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada kedua Pejabat itu serta menambahkan bahwa selama masa tugasnya 1,5 tahun di Tanah Datar, Anggiat Pardede telah banyak melakukan pendampingan dan pencegahan hukum.

Dan kepada Kajari yang baru, Wabup berharap dapat melanjutkan sinergitas yang telah dibangun untuk memajukan Tanah Datar, ungkap nya.

Tampak hadir dalam acara pisah sambut itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, S.E.,M.M., Sekda Tanah Datar Abdurrahman Hadi, S.S. T.P.,M.Si., Jajaran Kejaksaan Negeri Batusangkar, Dandim 0307/Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Kapolres Padang Panjang, Pengadilan Negeri Batusangkar, Instansi Vertikal,Kepala Perangkat Organisasi Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.(Rizal).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan