Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

PN Batusangkar Laksanakan Descente di Jr. Lareh Nan Panjang Nagari Atar

×

PN Batusangkar Laksanakan Descente di Jr. Lareh Nan Panjang Nagari Atar

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) ~ Tepat pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan Pusako Tinggi/Pusako Rendah dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bsk.

Disampaikan Ketua Majelis Hakim melalui Humas Pengadilan Negeri Batusangkar bahwa “Pemeriksaan Setempat” atau dikenal dengan istilah “Descente” ini dilaksanakan pada lokasi objek sengketa yang terletak di wilayah Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Pemeriksaan Setempat pada perkara ini diketuai oleh Bapak Arrahman, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota, Ibu Novalinda Nadya Putri, S.H., S.Li., M.H. dan Ibu Winda BR Simbolon, S.H. serta Panitera Pengganti, Bapak Ridwan K., S.H. yang ditunjuk untuk mengawal dan mencatat jalannya perkara tersebut.

Descente merupakan agenda persidangan yang dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa untuk memverifikasi kondisi nyata di lapangan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua Hakim Anggota dengan dukungan Panitera/Panitera Pengganti yang bertanggung jawab dalam mendokumentasikan seluruh temuan dan kejadian selama proses berlangsung.

Didalam pelaksanaannya, objek yang diperiksa tidak hanya terpaku pada benda saja, melainkan bisa juga melibatkan pemeriksaan terhadap orang (person).

Pelaksanaan Descente ini merupakan instrumen penting dalam fase pembuktian pada persidangan perkara perdata, dengan menjunjung tinggi prinsip Audi et Alteram Partem (mendengar kedua belah pihak), untuk itu pengadilan berupaya memastikan agar seluruh rangkaian sidang berjalan dengan penuh ketertiban, ketepatan sasaran, serta mencapai efisiensi yang diharapkan.
(Rizal, sumber Humas PN Batusangkar).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan