MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) ~ Dalam rangka menyamakan persepsi serta langkah langkah pengawasan terkait penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., kembali mengadakan Panel Diskusi.

Panel diskusi tersebut dilangsungkan pada Rabu 21 November 2026 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Pratidina Polres Tanah Datar dan dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar dengan Moderator bersama Kasat Intelkam AKP Dhailalul Khairat serta dihadiri Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar bersama Anggota, LKAAM, Praktisi Lingkungan Hidup, Pelaku Tambang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam paparanya Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto meminta kepada seluruh Panel Diskusi untuk sepakat satu pemahaman terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Penambangan Rakyat (IPR) yaitu untuk menyelaraskan pemahaman dan pengawasan tambang mineral rakyat, menekankan sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat, serta membahas solusi pengelolaan tambang yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.

Serta menyepakati penguatan koordinasi antar lembaga untuk mengelola sumber daya alam demi manfaat ekonomi masyarakat dan tercapainya kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem didalam nya.
Dalam hal itu Kapolres juga meminta untuk menyamakan pemahaman dan langkah pengawasan tambang mineral rakyat, serta mendorong praktik tambang yang aman dan ramah lingkungan nantinya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam diskusi itu juga dibahas hak dan tanggung jawab pengelola didalam mengolah sumber daya alam tersebut seperti menggunakan teknologi sederhana seperti teknologi tepat guna, dilakukan melalui koperasi dan BUMDes, pajak dan kompensasi lainnya yang disepakati serta memberikan jaminan kepada perbaikan lingkungan yang sistematis untuk memulihkan, menjaga, dan meningkatkan kualitas ekosistem yang rusak atau tercemar, seperti pembersihan polusi, restorasi lahan, penghijauan (reboisasi).
Diskusi tersebut peserta meminta secepatnya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda)Kabupaten Tanah Datar untuk segera mengusulkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) secara berjenjang kepada Gubernur Sumatera Barat yang nantinya diusulkan ke Kementerian ESDM guna mendapatkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Tanah Datar.
Sehingga dengan itu, pelaku atau masyarakat dapat mengurus izin penambangan dalam bentuk IPR yang dilaksanakannya melalui koperasi, perorangan atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang dilegalkan dan kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita yang diamankan bahkan ditahan karena menyalahi aturan.
Kita semua berharap dengan hadirnya tambang Rakyat akan memberikan solusi baru didalam penyerapan tenaga kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan yang lebih penting lagi lingkungan hidup dapat terjaga secara sistematis, papar Kapolres AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar Syafril, S.H. sangat mendukung hasil diskusi tersebut, mewakili masyarakat di DPRD Tanah Datar yang punya potensi sumber daya alam akan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mempercepat penetapan WPR ini.
Ketua Komisi II DPRD ini menilai WPR merupakan pintu masuk dan tahapan awal dari proses regulasi untuk mendapatkan izin penambangan, ungkap Ketua Komisi II DPRD, Syafril S.H.
Hadir didalam Panel diskusi ini, Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar, Syafril S.H.dari Fraksi Demokrat, Surva Hutri dari Fraksi Gerindra, Donal Martin dari Fraksi Golkar, Jamal Ismail dari Fraksi PKS, serta Zaipul Imra, S.Ag. dari Fraksi PKB.
Serta Ketua LKAAM Tanah Datar (diwakili), Ketua Posyantek Rambatan Afrizaldi Noerdin, Pelaku pertambangan Rakyat, Kepala Bappenda Jasrinaldi, S.H., S.Sos, Kadis Nakerin Nusyirwan,S.H.,Sos.,MT., Sekretaris DPMD PPKB, PUPR, Perkim LH, dan OPD terkait lainnya.(Rizal)








