Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Intimidasi Jurnalis Ungkap Dugaan Mafia Obat Keras di Bogor

×

Intimidasi Jurnalis Ungkap Dugaan Mafia Obat Keras di Bogor

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES CO.ID | KABAR BOGOR (KPN) — Upaya pengungkapan dugaan praktik ilegal peredaran obat keras di wilayah Bogor Raya diwarnai intimidasi serius terhadap jurnalis. Seorang pelaku usaha yang diduga terlibat dalam distribusi obat golongan keras tanpa izin edar dilaporkan melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi wartawan sebagai bentuk tekanan agar pemberitaan dihentikan.

Berdasarkan penelusuran redaksi, dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Rabu (26/01), Pelaku usaha yang disebut sebagai salah satu pengendali distribusi obat keras di wilayah Bogor diduga menyampaikan ancaman terbuka kepada jurnalis dengan kalimat bernada konfrontatif, termasuk pernyataan “kita perang”. Ancaman ini muncul setelah jurnalis melakukan konfirmasi terkait aktivitas penjualan obat keras di luar ketentuan hukum.

Dugaan Peredaran Ilegal dan Kongkalikong Aparat

Praktik jual beli obat golongan G seperti Heximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang diungkap dalam laporan ini diduga kuat melanggar ketentuan perizinan dan tata niaga farmasi, Penjualan dilakukan secara terang-terangan tanpa resep dokter serta tidak melalui sarana kefarmasian yang sah, Kondisi tersebut memicu keresahan publik, terlebih dengan munculnya dugaan adanya pengawalan khusus dari oknum aparat tertentu.

Indikasi pengamanan tidak wajar tersebut menimbulkan kecurigaan adanya relasi tidak sehat antara pelaku usaha dan oknum aparat, yang berpotensi menghambat penegakan hukum serta memperpanjang mata rantai peredaran obat keras ilegal di Bogor Raya.

Penyebaran Data Pribadi Wartawan

Lebih jauh, seorang individu berinisial JF alias Kocu diduga terlibat dalam penyebaran data pribadi wartawan Kabarpubliknews. Data tersebut diduga diperoleh melalui perangkat pelacakan atau metode pendeteksian digital yang tidak sah, Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan tersebut diduga melibatkan jasa pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota aktif,

Saat dikonfirmasi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan bernada defensif kepada jurnalis, “Kamu kan manusia kuat, saya orang lemah, Saya tidak mau berbicara dengan kamu. Anggap saja kita tidak pernah kenal.” Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Di tempat terpisah, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR), Moch. Aldi, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Menurutnya, bentuk intimidasi seperti ancaman langsung, perundungan siber, hingga doxing kerap terjadi, bahkan tidak jarang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

“Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis,” ujar Aldi. Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Aldi juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras ilegal berikut potensi keterlibatan oknum aparat. Selain itu, ia meminta negara hadir memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga sebagai pilar demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan pendalaman dan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk upaya klarifikasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.

Redaksi (MIM) | Tim IWO Indonesia

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan