MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI — Menyikapi beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang menyeret nama oknum prajurit TNI aktif berinisial “H” dengan tuduhan membekingi praktik illegal logging, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi menyatakan keprihatinannya atas tudingan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar fakta dan data.
Video yang beredar tersebut menarasikan seolah-olah oknum TNI berinisial “H” melakukan pengawalan dan pembekingan terhadap pengangkutan kayu bantalan milik seseorang berinisial AN menuju lokasi yang disebutkan sebagai “B”. Menanggapi hal tersebut, pihak-pihak yang disebut dalam video, yakni AN dan B, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar.

Pery Monjuli,SE (Ketua LP3NKRI Jambi)
Dalam keterangannya kepada awak Media Investigasi Mabes.co.id, AN dan B menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam percakapan maupun aktivitas sebagaimana yang dinarasikan dalam video TikTok tersebut.
“Berita di TikTok itu saya tidak tahu-menahu. Saya juga tidak pernah berkomunikasi dengan siapa pun terkait hal tersebut, apalagi sampai melibatkan oknum TNI yang disebut-sebut membekingi. Itu tidak benar,” tegas AN dan B.
Keduanya juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam keadaan sadar, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Pernyataan itu disampaikan di Kantor LP3NKRI Jambi pada Sabtu, 24 Januari 2026.
“Sekali lagi kami tegaskan, informasi dalam video media sosial TikTok yang menyebut adanya keterlibatan oknum TNI berinisial ‘H’ dalam pengawalan dan pembekingan kayu bantalan adalah tidak benar serta tidak didukung fakta maupun data,” ujar AN dan B menegaskan.
Sementara itu, Ketua LP3NKRI Jambi, Pery Monjuli, SE, menyayangkan beredarnya informasi yang dinilainya telah memelintir fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menilai narasi tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mencemarkan nama baik institusi.
“Pemberitaan semacam ini berpotensi membohongi publik dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, kami merasa perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Pery.
Pery Monjuli berharap ke depan setiap pihak, khususnya insan media dan pengguna media sosial, dapat lebih mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta validitas data sesuai dengan kode etik jurnalistik, agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kegaduhan dan kesesatan publik.
( Red PM Kaperwil Jambi )








