Ruko Tempat Peredaran Perdagangan Obat Keras Terlarang (OKT)
MEDIAINVESTIGASIMABES CO.ID | SUKABUMI (JAWA BARAT) ~ Maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter kembali memicu keresahan masyarakat. Salah satu kios yang diduga kuat menjual obat-obatan keras secara ilegal terpantau beroperasi di wilayah Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Warga menuturkan, aktivitas kios tersebut berlangsung secara terang-terangan dan nyaris tanpa pengawasan. Ironisnya, meski sebelumnya sempat ditertibkan oleh warga, kios tersebut kembali beroperasi dengan berpindah lokasi ke gang sempit di antara deretan ruko.
Obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas meliputi Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Dumolid (Nitrazepam), Riklona (Clonazepam), serta jenis obat keras lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan fasilitas kefarmasian resmi.
“Kios itu buka siang dan malam, Pembelinya kebanyakan anak-anak muda, Kami khawatir dampaknya merusak masa depan generasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (25/1/2026).
Warga menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial, Penyalahgunaan obat keras golongan G diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kejiwaan, halusinasi, hingga perilaku agresif yang berpotensi memicu tindak kriminal.
Respons Kepolisian
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Cicurug bergerak cepat. Kapolsek Cicurug, Kompol Aah, langsung mengerahkan personel ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras ilegal pada Sabtu (24/1/2026) sore.
“Anggota piket telah kami turunkan ke lokasi sesuai aduan warga. Namun saat petugas tiba, kios tersebut dalam keadaan tutup sehingga belum ada pihak yang dapat diamankan,” jelas Kompol Aah kepada awak media.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Cicurug.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Obat seperti Alprazolam, Dumolid (Nitrazepam), dan Riklona (Clonazepam) termasuk golongan psikotropika yang pengadaannya wajib melalui jalur resmi.
Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung klasifikasi dan jumlah barang bukti.
Desakan Publik
Masyarakat mendesak Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, serta instansi terkait untuk melakukan razia terpadu, penutupan kios ilegal, dan penindakan tegas terhadap pelaku maupun jaringan pemasok obat keras tersebut.
Warga juga meminta Gubernur Jawa Barat memberikan atensi khusus terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah mencapai tahap darurat sosial di berbagai daerah.
“Kami hanya ingin lingkungan yang aman bagi anak-anak kami. Negara tidak boleh kalah oleh peredaran obat ilegal,” tegas warga.
Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras dan psikotropika.
( Cucup Kabiro Sukabumi – Red )








