MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BEKASI (JAWA BARAT) — Tim Redaksi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Laporan ini dipicu oleh temuan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 yang dinilai tidak transparan dan patut diduga bermasalah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa telah dilakukan, namun tak pernah mendapat respons. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa pengelolaan dana desa tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Sejumlah pos kegiatan disebut tidak sebanding antara anggaran dan kondisi di lapangan. Jika benar, hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga desa.
Pemimpin Redaksi Bekasihariini.com membenarkan langkah pelaporan tersebut. “Iya, betul bang, itu anggota saya yang selaku Tim Investigasi Lapangan yang membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, saya mendampinginya. Ini murni sikap redaksi sebagai bentuk kontrol sosial. Kami tidak ingin dana rakyat dijadikan bancakan oknum,” tegasnya kepada wartawan.
Kini publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk membongkar dugaan tersebut secara transparan. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
( Marulloh Kabiro Bekasi Tim Red )









