MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) ~ Polres Subang melalui Satres Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran miras oplosan yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, di Aula Patriatama Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin konferensi pers, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman. Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss yang dicampur minuman energi.

Gejala serius seperti mual, muntah, dan sesak napas dialami korban. 9 orang meninggal dunia dan 2 orang masih dirawat. Polisi menetapkan 2 tersangka, H.S. dan J.B., yang mengoplos dan menjual miras tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain 177 botol miras oplosan, bahan campuran, dan kendaraan. Tersangka dijerat Pasal 424 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Dony Eko Wicaksono menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas.”
(Elva-Red)









