MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) ~ Hari ini Jum’at 6 Maret 2026 siang, dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Anton Yondra, S.E.,M.M. dalam Sidang Paripurna yang digelar dalam Aula Utama gedung setempat, telah membuat langkah baru didalam “Grand Disgn Tanah Datar 2025-2045” mendatang.

Dalam laporannya Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, resmi dibuka setelah memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.
Agenda utama rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rangkaian acara diawali dengan doa, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dan laporan hasil pembahasan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja sejak Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju untuk menetapkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan bersama oleh Sekretaris Dewan dan penandatanganan naskah persetujuan antara pimpinan DPRD dengan Bupati Tanah Datar.
Acara kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati yang menyambut baik penetapan regulasi tersebut demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar.
Adapun laporan dari Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil laporannya pada sidang paripurna tersebut adalah :
PANSUS I.
Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Datar melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang terdiri dari 12 bab dan 48 pasal. Pembahasan mencakup penyesuaian pasal terkait sanksi administratif dan partisipasi masyarakat, serta penyesuaian hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
PANSUS II.
Pansus II DPRD Kabupaten Tanah Datar telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045 setelah melalui tahap konsultasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan arahan Gubernur, draf tersebut telah disesuaikan menjadi 7 Bab dan 13 Pasal guna menjamin keselarasan dengan regulasi nasional. Penyesuaian ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dokumen perencanaan jangka panjang daerah tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD memberikan kesepakatan bulat untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah sebagai komitmen bersama dalam tata kelola kependudukan dua dekade ke depan. Atas dasar dukungan lintas fraksi tersebut, Pansus II merekomendasikan agar rancangan ini segera disahkan dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua. Langkah ini bertujuan agar dokumen tersebut dapat segera berfungsi sebagai instrumen operasional pembangunan di Kabupaten Tanah Datar.
PANSUS III
Laporan Pembicaraan Tingkat I Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tanah Datar disepakati Pansus III DPRD dan Tim Pemda berdasarkan hasil serangkaian rapat dan konsultasi sepanjang Oktober-Desember 2025. Ranperda ini terstruktur dalam 12 Bab dan 102 pasal, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pelayanan hak anak.
Hasil pembahasan menyepakati penyesuaian materi dan penguatan konsideran hukum dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda No. 6 Tahun 2018. Dokumen ini juga mencakup aspek infrastruktur ramah anak, peran masyarakat, serta pendanaan untuk mendukung terciptanya lingkungan aman bagi anak di Tanah Datar.
Turut mendampingi Ketua, Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Dt. Maharajo Nan Bapayuang Ameh, Kamrita, S.Pd. dan Sekwan Harfian Fikri, S.Sos., turut menghadiri Bupati Tanah Datar yang diwakili Wakil Ahmad Fadli, S.Psi, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staff Ahli, Asisten, Para OPD, Para Camat dan Wali Nagari, Wartawan,dan Undangan lainnya.
( Rzl Kaperwil Sumbar)









