MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KAB. BANDUNG (JAWA BARAT) ~ Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan kabar gembira bagi guru P3K PW setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP tahun 2026.

Dengan terbitnya SE ini, honor guru P3K PW bisa dibayar lewat Dana BOSP, sehingga tidak terlalu membebani APBD. “Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendagri ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” ucap Bupati Dadang Supriatna.
Kabiro (Dede Setiawan)









