MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMBAR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial A (20) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) petang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan CA, orang tua korban (MHF, 14), yang tak terima atas perlakuan bejat pelaku terhadap anaknya.
“Atas instruksi Bapak Kapolres, tim langsung bergerak mengamankan A. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi atensi serius kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur,” tegas IPTU Ronald Hidayat.
Modus Menggunakan Zat ‘Poppers’
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus yang cukup berbahaya.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, A menggunakan zat jenis poppers untuk melumpuhkan daya tahan korban.
“Pelaku diduga mencekoki korban dengan menghirupkan zat poppers ke hidung hingga korban merasa pusing dan kehilangan daya tangkis. Kami sedang mendalami asal-usul zat ini,” tambah Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian
Aksi bejat ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi percakapan ‘Walla’ pada Oktober 2025. Pertemuan pertama terjadi di sebuah kamar di lingkungan tempat pelaku bekerja, di mana pelaku membujuk korban dengan kedok hubungan asmara.
Aksi tersebut berulang kembali pada 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku kembali memaksa korban menghirup zat dari botol hingga korban tak berdaya sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.
Ancaman Hukuman
Kini, tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak agar tidak terjebak rayuan predator seksual,” tutup IPTU Ronald.
(Rzl, BidHumas Polres Tanah Datar)









