Oleh: Afrizaldi Noerdin (Jurnalis)
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) ~ “Ketika hukum formal kerap terasa kaku di tengah masyarakat yang memegang teguh adat, Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. justru memilih ‘jalan pulang’. Melalui gagasan cerdas ‘Baliak ka Surau’, ia membuktikan bahwa keamanan terbaik lahir dari rahim kearifan lokal yang selama ini menjadi ruh masyarakat Minangkabau.”

Kepolisian modern tidak lagi sekadar soal penegakan hukum di balik meja, melainkan tentang bagaimana menyatu dengan denyut nadi tradisi. Penulis Afrizaldi Noerdin menyoroti terobosan AKBP Nur Ichsan Dwi Septyanto yang berhasil mengawinkan pendekatan kepolisian dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah melalui gerakan ‘Baliak ka Surau’, Batusangkar, 26 Maret 2026 di Mako Polres Tanah Datar.

Surau bukan sekadar bangunan kayu dan tempat sujud, ia adalah pusat peradaban dan benteng karakter. Memahami hal ini, AKBP Nur Ichsan Dwi Septyanto menginisiasi langkah restoratif yang organik: membawa penyelesaian masalah dan pembinaan generasi muda kembali ke akar budaya Tanah Datar dalam sebuah harmoni yang ia sebut ‘Baliak ka Surau’.

Sebuah terobosan cerdas datang dari AKBP Nur Ikhsan Septyanto tidak hanya bertindak sebagai penjaga ketertiban, tapi juga fasilitator sosial yang menghidupkan kembali fungsi Surau sebagai instrumen keamanan humanis. Inilah wajah kepolisian yang merangkul kearifan lokal secara utuh.

Gagasan “Baliak ka Surau” yang diinisiasi oleh Kapolres Tanah Datar merupakan sebuah terobosan cerdas yang mengawinkan pendekatan kepolisian dengan kearifan lokal (local wisdom) Minangkabau.
AKBP Nur Ikhsan memahami bahwa Surau bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pusat peradaban, pendidikan karakter, dan tempat berkumpulnya pemangku kepentingan adat serta agama. Surau merupakan tempat terbaik untuk memulai suatu kebaikan.

Dengan menghidupkan kembali fungsi Surau, ia melakukan mobilisasi sosial tanpa paksaan, karena masyarakat bergerak berdasarkan nilai-nilai tradisi dan spiritualitas yang sudah mereka miliki.
Di tengah dinamika sosial yang rentan gesekan, pendekatan hukum formal seringkali menyisakan “luka” antarpihak. Melalui “Baliak ka Surau”, penyelesaian masalah mengedepankan musyawarah mufakat di bawah bimbingan tokoh adat (Niniak Mamak) dan agama. Ini adalah bentuk Restorative Justice yang sangat organik, di mana konflik diselesaikan secara kolektif sebelum membesar menjadi masalah hukum.
Gagasan ini memandang pembangunan manusia bukan hanya soal fisik, tapi juga mental dan akhlak. Dengan mengarahkan generasi muda kembali ke Surau, mereka mendapatkan benteng dari pengaruh negatif (seperti narkoba dan judi online) sekaligus memperkuat jati diri mereka sebagai orang Minangkabau yang memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Langkah AKBP Nur Ikhsan Dwi Septyanto ini menunjukkan profil polisi masa kini yang tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator sosial dan penjaga nilai.
Ia berhasil menjadikan modal sosial sebagai instrumen keamanan yang humanis, representatif, preventif dan berkelanjutan yang hidup dan mekar kembali di Luhak Nan Tuo (Tanah Datar).
(Penulis, Afrizaldi Noerdin)









