MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Jumat (27/3/2026).

Sidang yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, S.E., M.M., didampingi para Wakil Ketua, Nurhamdi Zahari Dt. IM Nan Bapayuang Ameh dan Kamrita, S.Pd. Turut hadir Sekretaris Dewan (Sekwan) Harfian Fikri, S.Sos., serta anggota dari seluruh fraksi DPRD.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., hadir langsung menyampaikan nota penjelasan terkait tiga agenda perubahan regulasi daerah, yakni:
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menekankan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi, memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pajak, serta menjamin hak kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan tanpa rokok.
“Penyesuaian ini penting agar regulasi kita tetap relevan dengan dinamika kebutuhan daerah dan aturan yang lebih tinggi di pusat,” ujar Bupati di hadapan peserta sidang.
Ketua DPRD, Anton Yondra, mengapresiasi langkah cepat eksekutif dan menyatakan bahwa pihak legislatif akan segera melakukan pembahasan mendalam melalui fraksi-fraksi guna memberikan pandangan umum sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran OPD, Kesbangpol, para Camat, hingga para Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar yang tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.
(Rizal, Humas DPRD Tanah Datar).









